Berita Nasional

FERDY SAMBO Gugat Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait keputusan PDTH sebagai anggota Polri.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lewat Kuasa Hukumnya Arman Hanis, Sambo mengungkap ada beberapa alasan yang melatarbelakangi gugatan dirinya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Satu diantaranya adalah terkait integritas Ferdy Sambo selama kariernya sebagai anggota Polri.

Arman Hanis menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

Sambo juga mengaku keberatan atas keputusan dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena permohonan pengunduran dirinya pada 22 Agustus 2022 sebagai anggota Polri tidak diproses.

Lebih lanjut Arman Hanis meminta kepada publik agar tidak menyangkutkan gugatan ini dengan kasus yang tengah dihadapi Ferdy Sambo yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/30/gugat-kapolri-dan-jokowi-karena-tak-terima-sanksi-ptdh-sambo-singgung-integritas-saat-jadi-polisi?page=2

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved