Sidang Ferdy Sambo
Ahli Pidana yang Dibawa Ferdy Sambo Sebut Putri Tak Perlu Visum dan Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana
Tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa ahli pidana umum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa ahli pidana umum dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
Said Karim menjadi saksi meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang Selasa (3/1/2023), kubu Putri Candrawathi menyinggung adanya kekerasan seksual dalam rentetan peristiwa kematian Yosua Hutabarat dalam persidangan pada Selasa (3/1/2023).
Tim penasihat hukum Putri pun mempertanyakan soal pentingnya visum dalam pembuktian kasus kekerasan seksual.
"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tdak melakukan visum? Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?" ujar penasihat hukum Ferdy Sambo.
Menurut Said, tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.
"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," ujarnya di dalam persidangan.
Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.
"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuk memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," kata Said.
Dia pun menyinggung keterangan dari saksi korban yang dalam kasus ini boleh dipercaya atau tidak. Sebab peristiwa kekerasan seksual hanya disaksikan oleh pihak korban dan pelaku.
"Orang yang mendengarkan kabar ini punya hak mau percaya atau tidak," ujarnya.
Selain keterangan saksi korban, Said juga menyebutkan adanya keterangan ahli yang juga dapat dijadikan alat bukti selain keterangan saksi korban.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Misalnya ada keterangan ahli yang membenarkan itu atau ada alat bukti lain yang tertera di dalam pasal 184 KUHAP, maka menurut ketentuan hukum ini, menurut Undang-Undang 12 tahun 2022 ini sudah dapat membuktikan terjadinya tindak pidana."
Baca juga: Kronologi Wanita Dimutilasi di Kontrakan Teman Pria, Ditemukan Potongan Tubuh dan Akta Kelahiran
Baca juga: Bacaan Doa Penenang Hati, Lengkap Arab Latin dan Artinya, Terhindar dari Perasaan Galau dan Gelisah
Putri Menangis Ceritakan Kekerasan Seksual
Terkait kekerasan seksual ini, Putri Candrawathi sempat membeberkan perlakuan yang diterimanya saat menjalani uji poligraf.
Saat itu dirinya mengaku diperiksa oleh dua orang pria.
Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.
"Kalau tidak salah itu bapak Aji sendiri," kata Putri dalam persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.
"Saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri.
Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.
Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Saya takut dibilang tidak kooperatif,"pungkasnya.
Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana
Ahli Pidana Hukum yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal ini merujuk atas singgungan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah soal perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertanyaan itu diajukan saat Said menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada Said Karim.
"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya. Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," jawab Said.
"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambung Said.
Menurut Said, konsekuensi hukum soal adanya perbedaan tindakan untuk perintah yang disalahartikan oleh orang yang diberi perintah, maka pemberi perintah dalam hal ini tidak bisa dipidana.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkap Said.
Selanjutnya, Said menerangkan pertanggungjawaban itu hanya bisa diberikan kepada penerima perintah yang mensalahartikan perintah tersebut.
"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," tuturnya.
Baca juga: Okupansi Hotel di Sumut Meningkat Hampir 100 Persen Pada Momen Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Acha Septriasa Keguguran Calon Anak Kedua, Curhat Kesedihannya: Kami Merasa Sangat Sedih
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-membawa-ahli-pidana-umum.jpg)