Cuma Berumur Sehari, Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Jokowi dan Kapolri
Dalam gugatannya Sambo meminta meminta status keanggotaan polri miliknya dikembalikan. Hanya berselang sehari Sambo lewat pengacaranya arman hanis me
TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan Sambo didaftarkan pada per tanggal 29 Desember 2022.
Dalam gugatannya Sambo meminta meminta status keanggotaan polri miliknya dikembalikan.
Hanya berselang sehari Sambo lewat pengacaranya arman hanis mencabut gugatanya.
Alasaannya karena bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi polri.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai gimik.
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
Demikian Mahfud MD dalam keterangan di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.
“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud.
Atas keyakinan tersebut, Mahfud menambahkan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai upaya mengaburkan perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh karena itu, dalam pesannya Mahfud meminta, proses persidangan Ferdy Sambo menjadi fokus banyak pihak.
“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata Mahfud.
Terlepas dari itu, Mahfud MD menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.
“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud.
MAHASISWA Meninggal Saat Demo di Polda DIY, Ayah Ungkap Kondisi Jasad Rheza dan Tolak Autopsi |
![]() |
---|
PILU Tukang Sol Sepatu Bingung Ganti Rugi Sepatu Pelanggan yang Dijarah Massa: Makan Aja Pas-Pasan |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Ketum PAN Zulhas Bungkam Nasib Kadernya |
![]() |
---|
GOLKAR Ikut Copot Adies Kadir dari Jabatan Wakil Ketua DPR Gegara Sempat Setuju Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Janji Cabut Tunjangan DPR dan Proses Hukum Anggota Brimob Lindas Ojol Terbuka Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.