Cuma Berumur Sehari, Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Jokowi dan Kapolri

Dalam gugatannya Sambo meminta meminta status keanggotaan polri miliknya dikembalikan. Hanya berselang sehari Sambo lewat pengacaranya arman hanis me

Istimewa
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo batal gugat atau mencabut gugatan dirinya untuk Presiden Jokowi dan Kapolri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan Sambo didaftarkan pada per tanggal 29 Desember 2022.

Dalam gugatannya Sambo meminta meminta status keanggotaan polri miliknya dikembalikan.

Hanya berselang sehari Sambo lewat pengacaranya arman hanis mencabut gugatanya.

Alasaannya karena bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi polri.

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai gimik.

Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.

Demikian Mahfud MD dalam keterangan di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud.

Atas keyakinan tersebut, Mahfud menambahkan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai upaya mengaburkan perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Oleh karena itu, dalam pesannya Mahfud meminta, proses persidangan Ferdy Sambo menjadi fokus banyak pihak.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata Mahfud.

Terlepas dari itu, Mahfud MD menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.

“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved