Lakalantas Maut
Irfan Pane, Remaja 16 Tahun Tewas di Tempat setelah Tersambar Kereta Api Tujuan Medan-Kualanamu
Irfan Pane sedang joget-joget di atas rel saat kereta api tujuan Medan-Kualanamu melintas. Ia pun tewas di tempat.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Irfan Pane, seorang remaja tewas tersambar kereta api jurusan Medan-Kualanamu di Jalan Sempurna gang Mawar XIII Dusun II Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (3/1/2023).
Sekitar pukul 11.00 WIB, remaja pria berumur 16 tahun atas nama Irfan Pane, warga Jalan Sempurna gang Mawar XIII Dusun II Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tewas setelah tertabrak kereta api.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Japri Simamora mengatakan, dari keterangan saksi sebelum tersambar kereta api, korban sedang duduk lalu joget joget di atas rel.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama dan Jabatan 19 Pejabat yang Baru saja Dilantik Wali Kota Bobby Nasution
Diduga korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
"Jadi korban ini diduga mengidap sakit jiwa sedang duduk dan joget joget di rel, saksi di lokasi sempat melarang dan menyuruh korban untuk pergi," ucap Japri Simamora (3/1/2023).
Dikatakannya, korban pun pergi meninggalkan tempat setelah dilarang saksi untuk bermain di atas rel tersebut.
"Korban langsung pergi pas dilarang itu, sewaktu korban pergi, saksi mendengar klakson panjang kreta api, dan melihat korban sudah tergeletak dengan kaki kanan sudah dalam keadaan putus," ungkapnya.
Baca juga: Suami Norma Risma Ingin Hapus Dosa dengan Nikahi Ibu Mertua yang Ditidurinya, Kini Sangat Menyesal
Japri mengatakan, personel pun bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah TKP.
"Hasil pemeriksaan luar oleh Tim Inafis terhadap korban yang telah meninggal dunia, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan," Bebernya.
Ia mengatakan, jenazah korban pun tidak dilakukan autopsi atas permintaan keluarga, dan personel langsung menyerahkan korban ke pihak keluarga.
"Pihak Keluarga menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya korban dan tidak akan menuntut pihak manapun secara pidana maupun secara perdata atas meninggalnya korban kemudian bermohon untuk tidak dilakukan autopsi/visum Et Refertum," pungkasnya.
(cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.