Proyek Drainase

Proyek Drainase Merenggut Nyawa, Remaja BS Tewas di Tempat setelah Elakkan Jalan Berlubang

Saat itu, truk BK 8050 ME yang dikemudikan oleh Sahroni Artonang melintas dari arah Jalan Denai hendak menuju ke Amplas.

TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi korban usai ditabrak truk di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai. 

Alinafiah menjelaskan, beberapa waktu lalu masyarakat terdampak sekitar proyek juga menyampaikan keluhan ke LBH Medan atas debu, kemacetan, terputusnya jaringan pipa air PDAM dan potensi kecelakaan bagi pejalan kaki dari penyempitan jalan pengerjaan proyek.

Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Korban Malapraktik di RS Murni Teguh, Mandor Doorsmeer Jual Mobil Pelanggan

Banyak juga pedagang yang merugi karena terpaksa menutup tempat usaha saat dilakukan penggalian dan pengecoran drainase.

LBH Medan menilai, lanjut Alinafiah, proyek menantu Presiden R I ini terkesan asal dan amburadul, serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU Pemko Medan akan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek.

Dan akan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Amandemen UUD 1945.

"Untuk itu diminta kepada Walikota Medan Cq. Kadis PU Pemko Medan, untuk segera menyelesaikan proyek dan mengatasi ketidaknyamanan ini," katanya.

Baca juga: Jangan Pakai Ludah saat Berhubungan Intim, Pelicin lebih Asyik, Ini Kata Seksolog Zoya Amirin

Ditegaskan Kadiv SDM LBH Medan ini, tidak hanya bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek akan tetapi juga bagi masyarakat yang mengakses bantuan hukum di LBH Medan sehingga tidak dianggap menghalang-halangi masyarakat pencari keadilan menikmati haknya sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


"Apabila tidak dihiraukan Pemko Medan, maka akan memperbesar penderitaan kerugian bagi masyarakat dan patut bila masyarakat menempuh upaya hukum terhadap Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta ganti kerugian sebagaimana diatur ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 1365 KUHPerdata," tegasnya.

Sebelumnya, LBH Medan juga menerima pengaduan masyarat atas ketidaknyamanan yang mereka alami dampak proyek drainase tersebut.

Dan LBH Medan telah melayangkan surat keberatan dan mohon tindak lanjut yang berkeadilan dengan Nomor : 368/LBH/S/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

Selain itu berdasarkan pantauan, informasi dan data yang dihimpun oleh LBH Medan pada wilayah lain yang juga sedang tahap proses pengerjaan drainase, juga mengalami permasalahan.

Diantaranya adanya dugaan pengerjaan proyek drainase yang terkesan tebang pilih, proyek drainase yang diharapkan mengurangi banjir namun sebaliknya diduga memicu banjir sampai dengan bekas korekan atau galian dibiarkan mengakibatkan jalan di sekitarnya penuh lumpur dan menghambat arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

"Dengan amburadul nya proyek pengerjaan drainase Walikota Medan ini, LBH Medan menyampaikan surat kepada Kadis PU Pemko Medan dengan Nomor : 358/LBH/S/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022, yang meminta seluruh informasi dan data publik terkait kebijakan, perencanaan, anggaran dan kegiatan pelaksanaan proyek penanganan banjir oleh Walikota Medan namun hingga saat belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemko Medan," bebernya.

Namun demikian, dimintakan kepada Walikota Medan untuk secepatnya menyelesaikan dan mengatasi dampak yang diderita masyarakat dan meminimalisir potensi kecelakaan lalulintas mengingat proyek ini terkesan lambat dan lemahnya pengawasan.

Bahkan menjelang libur tahun baru ini, sangat berpotensi akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang parah karena pengerjaan drainase ini dilakukan dibanyak titik di Kota Medan.

Ditambah adanya pengalihan arus lalu lintas di banyak titik di Kota Medan yang juga terkesan hanya memindahkan lokasi kemacetan di Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved