Berita Sumut
Kejari Sergai Serahkan Pengembalian Uang Rp 515 Juta Perkara Korupsi Perbaikan Jalan ke Kadis PUPR
Kepala Kejari Sergai M Amin menyerahkan pengembalian uang perkara korupsi kepada Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga untuk diserahkan ke kas negara.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai menerima pengembalian uang kerugian negara dalam perkara korupsi perbaikan jalan Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (4/1/2022).
Pengembalian uang senilai Rp 515 juta tersebut dikembalikan oleh terpidana korupsi Khairul Amri kepada Kejari Sergai.
Baca juga: Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Senilai Rp 640 Juta, Kini Dititipkan di Bank
Uang tersebut kemudian diserahkan Kepala Kejari Sergai M Amin kepada Kepala Dinas PUPR Sergai Johan Sinaga untuk diserahkan ke kas negara.
"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kadis PUPR Pemkab Sergai Johan Sinaga dan akan disetorkan ke kas daerah," ujar Kajari Sergai M Amin.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Sergai Renhard Harve menjelaskan, perkara korupsi pembangunan jalan Matapao ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan dengan tersangka Khairul Amri.
Saat itu terpidana Khairul Amri yang disebut sebagai Direktur CV Duta Cahaya Deli (DCD) memenangkan salah satu tender proyek di Dinas PUPR Sergai dengan pagu anggaran Rp 13,4 miliar lebih dan pengerjaannya selama 150 hari kerja.
Namun, tersangka Khairul Amri memberikan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain dan hanya mengambil komisi dari pagu anggaran proyek tersebut.
"Hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi sebesar 1,5 hingga 2 persen dari keuntungan yang diterimanya. Pekerjaan dimaksud akhirnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ)," ucap Renhard.
Setelah ditelusuri Badan Pemeriksa Kuangan RI menemukan adanya dugaan korupsi pada empat item pekerjaan peningkatan ruas jalan di wilayah Desa Matapao, pada pengerjaan agregrat kelas A dan B, lapis AC-WC serta AC-BC.
Baca juga: Kembalikan Uang Rp 1,4 Miliar, Kontraktor yang Bangun Gedung Kejari Medan Juga Dikenakan Sanksi
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyelidikan Khairul Amri terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kasus tersebut, Khairul Amri pun diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan bersalah telah melakukan korupsi dan dihukum 1 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Khairul Amri telah menjalani hukumannya selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Renhard.
Sementara, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Kejari Sergai yang mampu memulihkan keuangan negara di awal tahun 2023 ini.
"Saya berharap, ke depannya kinerja Kejaksaan Sergai semakin mantap dan profesional dalam menangani berbagai perkara, terutama di bidang korupsi," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender |
![]() |
---|
Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Awal Mula Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Sidikalang, Pengendara Vixion Tewas di Tempat |
![]() |
---|
BERITA BOBBY NASUTION - KPK Siap Hadirkan Gubernur Sumut di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.