Sumut Terkini
Menohok, Gubernur Edy Sebut Uang Rp 800 Miliar Tak Dipakai Kawin Lagi setelah 14 OPD Dilebur 7 OPD
Itu Rp 800 miliar penghematannya. Untuk kita bikin jembatan, bikin jalan, yang pastinya tidak (dipakai) kawin lagi lah
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut sebesar Rp 800 miliar anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan dihemat menyusul penggabungan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Edy Rahmayadi mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jembatan dan infrastruktur lainnya di Sumut.
Baca juga: Nyaris Apes, Dikira Maling saat Pulang Kampung Tengah Malam, Sang Ayah Bawa Golok
"Itu Rp 800 miliar penghematannya. Untuk kita bikin jembatan, bikin jalan, yang pastinya tidak (dipakai) kawin lagi lah," ujar Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinasnya, Rabu (4/1/2023).
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, target dari peleburan 14 OPD menjadi 7 tersebut untuk meningkatkan kinerja.
"Kinerja (targetnya) jadi banyak orang kinerjanya sedikit. Lebih baik orang sedikit kerjanya banyak," ucapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada 16 Hari Libur dan Cuti 8 Hari
Dikatakan Edy, pada Kamis (5/1/2023) akan dilakukan pelantikan tujuh kepala OPD yang sudah digabung. Penentuan kepala OPD tersebut dilakukan dengan sistem seleksi terbuka (open bidding).
"Open bidding kan, jadi saya sendiri belum tahu ini nanti malam dikasihkan sama saya tiga orang (nama). Nanti saya tentukan dari tiga orang itu mana yang terbaik," katanya.
Edy Rahmayadi memastikan dirinya akan mengikuti hasil seleksi yang dilakukan oleh akademisi dan profesional.
"Mempengaruhi (hasil seleksi). Saya biasanya yang terbaik yang saya pilih. Kalau itu nomor 1 ya nomor 1 yang saya ambil," ucapnya.
Berikut daftar dinas di lingkungan Pemprov Sumut yang digabung:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Penggabungan dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.
5. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, penggabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
6. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, penggabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, penggabungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(Rechtin Ritonga/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.