Perppu Cipta Kerja

MULAI BERLAKU 2023 Buruh atau Karyawan Bisa Terima 10 Bulan Gaji Uang Penghargaan, Aturan Pesangon

Kabar terbaru terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Totok Wijayanto
ilustrasi 

- Perpu Cipta Kerja

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan baru mengikat para pekerja ( buruh, karyawan, atau pegawai ) terkait pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan Kebakaran, Inilah Sederet Faktanya

ilustrasi
ilustrasi (kontan.co.id)

Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Silakan perhatikan Pasal 156 peraturan baru tersebut.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian tertulis Pasal 156.

Namun, perlu diketahui jika mereka yang menerima pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah mereka yang terkena PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ).

Selengkapnya, berikut rincian pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diterima jika kena PHK.

1. Uang pesangon

Adapun uang pesangon yang akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

* Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah

* Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah

* Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

* Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

* Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

* Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

* Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

* Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

* Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2. Uang penghargaan masa kerja

Kemudian, uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

* Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah

* Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah

* Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah

* Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah

* Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah

* Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

* Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah

* Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

* Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

* Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

* Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Kabar Terkini Indra Bekti, Biaya Rumah Sakit Membengkak, Istri Jual Aset? Kini Galang Donasi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com  

MULAI BERLAKU 2023 Buruh atau Karyawan Bisa Terima 10 Bulan Gaji Uang Penghargaan, Aturan Pesangon

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved