Brigadir J Ditembak Mati

Saksi Ahli Hukum Pidana Ini Sebut Hasil Uji Kebohongan Sah Dijadikan Alat Bukti di Persidangan

Mulanya penasehat hukum Ricky Rizal menanyakan terkait status uji poligraf sebagai alat bukti di persidangan.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. Selasa (3/1/2023) 

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ahli Sidang Ricky Rizal Sebut Hasil Uji Poligraf Sah Dijadikan Alat Bukti Persidangan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved