PSMS
Kabar Gembira, Stadion Teladan Layak Gelar Laga Liga 2 dengan Penonton, Ini Evaluasi Tim Mabes Polri
Stadion Teladan, dinyatakan laik atau memenuhi persyaratan untuk menggelar pertandingan lanjutan Liga 2 2022-2023.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kandang (home base) klub sepakbola PSMS Medan, Stadion Teladan, dinyatakan laik atau memenuhi persyaratan untuk menggelar pertandingan lanjutan Liga 2 2022-2023.
Hasil itu disampaikan langsung tim dari Markas Besar (Mabes Polri) yang melakukan risk assessment atau analisis potensi bahaya beberapa hari yang resmi berakhir, Kamis (5/1/2023) di Sekretariat PSMS Medan, Komplek Stadion Mini Kebun Bunga, Medan.
Baca juga: Sosok dan Profil Rahmat Fadillah Pohan, Dirut Bank Sumut yang Dinonaktifkan dan sedang Diperiksa
Selain PSMS, tim risk assessment yang terdiri dari 5 personel (3 orang pihak kepolisian dan 2 orang dari pihak auditor profesional sistem manajemen pengamanan) ini juga melakukan assessment terhadap dua tim Liga 2 Sumatra Utara lainnya yakni Karo United dan PSDS Deliserdang.
Dalam kesempatan itu, turut hadir panitia pelaksana (panpel) PSMS, Karo United (yang juga menggunakan Stadion Teladan) dan PSDS. Lalu pihak pengelola Stadion Teladan Medan yang diwakili langsung Kadispora Medan, Pulungan Harahap, pengelola Stadion Baharuddin Siregar, Lubukpakam, manajemen PSMS yang diwakili Andry Mahyar Matondang, serta manajemen dari Karo United dan PSDS.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama dan Jabatan 50 Pejabat yang Baru Saja Resmi Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi
Tak hanya itu, turut hadir Direktur Pamobvit Polda Sumut, Kombes Pol. I Made Oka Putra, Direktur Intel Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Indra Maulana, Kapolrestabes Medan yang diwakili Kabag Ops, AKBP Arman Muis dan pihak-pihak lainnya.
"Selama kami melakukan assessment di daerah lainnya, baru kali ini kami didampingi langsung dari Dir Pamobvit dan Dir Intelkam Polda. Ini sungguh luar biasa," kata ketua tim risk assessment di Sumut, Kombes Pol. Murry Mirranda saat menyampaikan hasil.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama dan Jabatan 19 Pejabat yang Baru saja Dilantik Wali Kota Bobby Nasution
Sementara, Anggota Risk Assessment, Baruno Subroto menyebut, pihaknya cukup puas melakukan penilaian baik dari sisi administrasi dan infrastruktur (tahapan wawancara) dari home base ketiga klub Liga 2 asal Sumut ini.
"Kami melihat keseriusan pihak panpel dalam melaksanakan untuk memenuhi Perpol No. 10 Tahun 2022 (dinyatakan laik/memenuhi syarat)," ujarnya.
"Tentunya tak ada gading yang tak retak. Perbaikan perlu dilanjutkan. Dengan hasil yang didapat saat ini, masih dapat ditingkatkan dengan penuh keseriusan. Bukan hanya dari pihak panpel saja, tapi juga dari pihak pengelola dan juga pihak kepolisian," ucapnya lagi.
Lanjut Baruno, perlu sinergitas antara ketiga pihak ini yakni panpel, pengelola dan kepolisian ke depannya agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lancar dan aman serta tak terjadi lagi kejadian seperti tragedi di Kanjuruhan.
"Penilaian ini kami lakukan bukan saja di Stadion Teladan maupun Stadion Baharuddin Siregar, tapi kami juga melakukan di stadion seluruh Indonesia, dengan pola penilaian yang sama," ucapnya.
Menurut Baruno, hal itu menjadi sebuah standar acuan kepada panpel, pengelola maupun kepolisian. Pihaknya meyakini bahwa kompetisi dapat dilaksanakan dengan adanya penonton dan juga terpenuhi untuk melengkapi fasilitas kekurangan daripada analisa resiko dan juga kelengkapan informasi.
"Semoga penilaian ini dapat meningkatkan kemampuan panpel dan mengangkat nama baik klub masing-masing," ujar pria berprofesi sebagai auditor profesional sistem manajemen pengamanan ini.
Sebagai informasi, nilai dari penilaian risk assessment (administrasi dan infrastruktur) PSMS mendapat nilai 68,63, Karo United 64,84 dan PSDS 63,77 (dengan nilai ambang batas bawah 56 dan ambang batas atas 70).
Sebagai tambahan, bagi setiap tim yang ingin menggelar pertandingan kandang, tetap harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat.
(cr12/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.