Kebijakan Pembatasan Ekspor CPO

Kebijakan Pembatasan Ekspor CPO Dinilai Kurang Tepat, Apkasindo : Bisa Berimbas Pada Penurunan Harga

Kebijakan pengetatan ekspor CPO ini dilakukan guna memastikan pasokan minyak goreng yang cukup dan terjangkau di dalam negeri. 

Editor: Ayu Prasandi
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI Kelapa Sawit. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menyatakan penerapan biodiesel akan makin maju mulai tahun depan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Petani sawit Sumatera Utara menilai kebijakan baru pemerintah dalam pembatasan ekspor minyak sawit mentah atau rude palm oil (CPO) yang berlangsung sejak 1 Januari 2023 kurang tepat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumatera Utara Gus Dalhari Harahap ketika dihubungi Tribun Medan, Kamis (5/1/2023).

"Menurut saya kurang tepat kebijakan baru pemerintah dalam hal pembatasan ekspor minyak sawit mentah atau rude palm oil (CPO)," ujarnya. 

Baca juga: Personil Gabungan TNI Polri dan BNPB Akhirnya Berhasil Evakuasi Korban Truk Cpo

Menurutnya, kebijakan baru yang sedang berlangsung tersebut akan berimbas kepada penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani

"Iya kebijakan itu lah yang kita khawatirkan, apa memang serapan untuk lokal sudah dipikirkan dengan baik?, Jangan produksi melebihi kebutuhan yang akhirnya berimbas kepada harga TBS petani," Ujarnya. 

Dia berharap kebijakan mengenai jumlah eksportir CPO berjalan sesuai dengan mekanisme pasar yang terjadi. 

"Harapannya, biarkan saja dengan mekanisme pasar yang terjadi. Karena untuk mengulang dan mempertahankan pasar yang stabil jauh lebih sulit nantinya," Pungkasnya. 

Diketahui, Pemerintah Indonesia akan memangkas kuota hak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang berlaku sejak 1 Januari 2023 menjadi enam kali dari pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dari sebelumnya delapan kali. 

Kebijakan pengetatan ekspor CPO ini dilakukan guna memastikan pasokan minyak goreng yang cukup dan terjangkau di dalam negeri. 

Baca juga: Gratis Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang, Harga TBS Meroket Hingga Rp 2.845 Per Kilogram

"Ini sebagai langkah preventif terhadap potensi kenaikan harga minyak goreng dalam negeri karena permintaan yang meningkat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri yang akan turun pada Maret dan April 2023," kata Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved