Breaking News

Berita Deli Serdang Terkini

Kasus Penggelapan Pajak di Deliserdang Terbongkar, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Inisialnya

Kasus dugaan penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Deliserdang tahun 2020 akhirnya terungkap.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Kantor Bapenda Deliserdang di Jalan Sudirman Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kasus dugaan penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Deliserdang tahun 2020 akhirnya terungkap. Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang pun akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya pun telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka Selasa, (10/1/2023).

Informasi yang dihimpun ketiga orang tersebut yakni EZ, VM dan NS. Dirincikan EZ merupakan mantan Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Lakalantas Maut Ringroad Medan, Pengendara Wanita Meninggal Dunia, Sopir Truk Kontainer Kabur

Ia juga berstatus sebagai terpidana dan baru keluar dari penjara karena terlibat dalam kasus mafia tanah di lahan sport center di Batang Kuis.

Sementara itu VM adalah mantan Kabid Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada saat terlibat dalam kasus ini ia menjabat sebagai Kabid Pemuda di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Deliserdang.

Baca juga: Ebenezer Hutahaean Tewas di Tempat, Diduga Ugal-ugalan Kemudikan Honda Jazz, Ini Foto-fotonya

Meski demikian ia disebut-sebut punya kedekatan dengan pengusaha di lapangan. Saat ini ia sudah pindah dan menjabat sebagai Kabag Umum di Sekretariat DPRD Deliserdang.

Sedangkan NS adalah pihak pengusaha garmen di Kecamatan Sunggal.

Mereka sudah sempat dipanggil dan menjalani pemeriksaan beberapa kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Sumut Tambah 40 Tilang Elektronik di Tahun 2023, Catat Lokasinya

Terkait status ketiganya ini Kajari Deliserdang, Jabal Nur pun membenarkan.

 

" Ia sudah ditetapkan tersangka (tiga orang). Tapi tanya sama Kasi Intel lengkapnya ya, "ujar Kajari Deliserdang, Jabal Nur yang dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu, (7/1/2023).

Jabal Nur pun menyebut dalam kasus ini pihaknya sudah menghitung berapa kerugian negara. Mengenai hal itu ia menyebut agar mempertanyakan hal itu kepada Kasi Intel, Boy Amali. " Sudah ada (hitungan kerugian negara). Sama Kasi Intel ada itu datanya. Lengkapnya tanya dia sajalah ya, "kata Jabal Nur.

Hingga berita ini diturunkan Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali belum dapat dipintai keterangan.

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab.

Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.

Belum diketahui secara pasti bagaimana modus pelaku memanfatkan posisi jabatannya dalam kasus ini.

Namun disebut-sebut setelah pengusaha ditawarkan pengurangan pajak ada uang bawah tangan yang kemudian didapatkan lagi dari pengusaha dan tidak masuk dalam setoran ke Bapenda.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved