Breaking News

Berita Viral

KRONOLOGI Oknum Polisi Jual Istri, Bejatnya Aiptu AR Biarkan Rekan-rekan Polisi Gauli Istrinya

Sungguh bejat apa yang dilakukan oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Aiptu AR. Ia sengaja menawarkan dan menjual istrinya kepada orang lain.

Editor: Liska Rahayu
NET
KRONOLOGI Oknum Polisi Jual Istri, Bejatnya Aiptu AR Biarkan Rekan-rekan Polisi Gauli Istrinya. Ilustrasi 

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan.

Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah pun membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim." 

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Pernah Dilaporkan Tahun 2020

Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, pada tahun 2020, kliennya telah melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pamekasan.

Namun, yang diproses bukan pelaku utamanya.

Sedangkan AR yang tak lain adalah suaminya, masih berkeliaran.

Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya pada Kamis (29/12/2022) silam.

Ia dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Polisi Dilaporkan

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lain.

Mereka adalah Iptu MHD dan AKP H dalam tidak pidana berbeda.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata mengutip TribunJogja.com.

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Sementara, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

Ia kedapatan mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk kemudian ditunjukkan ke MH.

Adapun maksudnya adalah AKP H ingin menyetubuhi MH.

Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved