Berita Viral

Lama Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Tangkap Lukas Enembe, ICW: KPK Lamban dan Ada Perlakuan Khusus

Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka suap APBD Papua. 

HO
KPK memberikan kebebasan kepada tersangka korupsi Lukas Enembe untuk menjalani pengobatan di Singapura.  

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka suap APBD Papua. 

KPK yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi masih melakukan tindakan persuasif dengan mengunjungi kediaman Lukas Enembe. 

Lukas meminta pengunduran penahanan dengan alasan sakit. 

Menanggapi ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam memproses penegakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Buktinya, kasus ini sudah bergulir sejak September 2022 dan tersangka baru diumumkan baru-baru ini.

“Selain lambat ada perlakukan khusus yang diberikan KPK dalam perkara ini,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Kurnia, perlakuan khusus ini tampak ketika Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi rumah Lukas Enembe di Papua tanpa diketahui konteks kedatangannya.

Secara medis, dia bukan dokter dan dalam pemeriksaan kasus ini pun Firli juga bukan penyidik.

Oleh karena itu, ICW berpendapat KPK harus melakukan upaya paksa menangkap Lukas Enembe dan menahannya.

Sepengetahuan Kurnia, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka alat bukti seharusnya sudah cukup.

“Selain dua tindak pidana, suap menyuap dan gratifikasi, KPK seharusnya juga melihat kemungkinan dugaan pencucian uang dari perkara ini,” ucapnya.

Terkait pertimbangan nonteknis KPK belum menahan Lukas Enembe, Kurnia beranggapan jika ada yang menghalang-halangi penyidikan dan proses hukum, maka seharusnya bisa dijerat dengan UU karena menghalangi upaya hukum.

Ia tidak menampik, KPK memang mencetak rekor dengan menangkap tiga kepala daerah Papua sekaligus dalam kasus dugaan korupsi.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“KPK juga mencetak sejarah lain, untuk pertama kalinya ketua KPK mendatangi rumah tersangka,” tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved