Berita Viral

Pemuda Diperas Tiga Polisi Gadungan Usai Pesan Wanita Open BO, Diancam Pakai Pistol Mainan

Tiga polisi gadungan memeras pemuda di Palembang. Pemuda inisial GS (25) menjadi korban pemerasan oleh tiga orang polisi gadungan.

HO
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melakukan gelar perkara terkait kasus pemerasan yang dilakukan polisi gadungan dengan modus open BO. Dari kejadian itu, polisi menangkap tiga orang tersangka, Sabtu (7/1/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga polisi gadungan memeras pemuda di Palembang. Pemuda inisial GS (25) menjadi korban pemerasan oleh tiga orang polisi gadungan.

Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku yakni MY, DP dan GN kini ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kejadian itu bermula saat korban GS berkenalan dengan pelaku MY melalui aplikasi chatting.

MY kemudian merayu korban untuk berhubungan badan dengan tarif Rp 550.000 untuk satu kali kencan.

GS yang sepakat kemudian mengajak MY untuk menuju ke salah satu hotel di kawasan Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada pukul 03.00 WIB dini hari.

“Ketika berada di kamar, MY ini menghubungi tiga orang rekannya yang lain, yakni DP, GN dan AP (DPO). Ketiganya langsung datang dan masuk ke kamar dan mengaku sebagai polisi,”kata Ngajib, saat gelar perkara, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Wakili Indonesia di YSEALI, Wagub Ijeck Dukung Semut Sumut Bantu Anak Putus Sekolah

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Villarreal Vs Real Madrid, Tak Tayang TV Nasional, Akses di Sini Live Streaming

Korban GS yang ketakutan lalu dibawa keliling oleh para tersangka berkeliling sembari meminta uang tebusan Rp 20 juta agar ia tidak ditahan atas kasus prostitusi.

Karena tak memiliki uang, GS pun tidak bisa menuruti permintaan pelaku hingga mobilnya disita oleh para tersangka.

“Untuk meyakinkan komplotan ini membawa korek api yang berbentuk pistol. Sehingga tersangka ketakutan,”ujar Kapolres.

Setelah mobilnya dibawa kabur, GS pun langsung membuat laporan ke polisi sehingga ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah.

“Satu pelaku lagi sekarang masih dikejar inisial AP,”jelasnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Etios warga hitam dengan nomor polisi BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 handphone merek iPhone 7, 1 handphone Oppo F9 dan satu helai baju kemeja.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Baca juga: Begini Rupanya Cara Pelaku Mutilasi Menyamarkan Bau Busuk Jasad Angela, Polisi Temukan Benda Ini

Baca juga: M Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela Ngaku Sering Cari Wanita di Aplikasi Pencari Jodoh Badoo

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved