Berita Viral

VIRAL Oknum Polisi Jual Istrinya ke Sesama Polisi, Kapolri Diminta Turun Tangan: Harus Tegas!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan mengatasi kasus oknum Polisi menjual istrinya ke rekan sesama polisi. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENANGKAPAN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Dalam keterangannya, Kapolri membenarkan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan jual beli narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan mengatasi kasus oknum Polisi menjual istrinya ke rekan sesama polisi

Kasus dugaan anggota polisi jual sang istri kepada sesama polisi yang kini ditindak Propam Polda Jawa Timur dinilai harus diungkap cepat. Apalagi, kasus polisi jual istrinya sendiri itu diduga erat terkait adanya pelecehan seksual.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto bahkan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk turun gunung mengungkap kasus ini.

Kapolri, sebut ISESS, diminta membereskan dugaan kasus anggota Polri yang bertugas di Polres Pamekasan itu usai diduga jual istri ke polisi lain yang merupakan rekan kerjanya.

Ia meminta agar Kapolri menindak tegas anak buahnya yang melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan kepada perempuan dan anak.

“Kapolri harus tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Bambang, Sabtu (7/1/2023) dilansir Antara.

Baca juga: Abidzar, Anak Mendiang Uje Nyaris Ingin Bunuh Diri karena Tak Tahan Dihujat : Capek Jadi Anak Ustadz

Baca juga: BERITA Manchester United: Erik ten Hag Sanggup Bawa MU Juara Piala FA Musim Ini

Menurut Bambang, satu kata untuk tindakan pelaku yang diduga jual istri tersebut, yakni “pecat”.

Sanksi tegas Kapolri harus diberikan sebagai efek jera, menurut Bambang, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan tercela pelecehan seksual.

“Untuk memberi efek jera, untuk aparat pelaku kekerasan pada perempuan," jelasnya.

"Polri harus zero tolerance pada perilaku menyimpang seperti ini dan membuang upaya restorative justice pada aparat pelaku kekerasan pada perempuan,” tambah dia.

Bambang juga menyoroti keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian tapi menurutnya tidak mampu mengubah sikap polisi soal penghargaan perempuan.

"Perlu ada kurikulum pada pendidikan Polri terkait hak-hak perempuan termasuk gender,” lanjut Bambang menegaskan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjelaskan soal dugaan kasus polisi jual istri kepada sesama polisi tersebut.

"Yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di propam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Jumat (6/1/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023, setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved