Penggelapan Pajak

Dua Mantan Pejabat Bapenda Deliserdang Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, tak Kunjung Dipenjarakan

Dua mantan pejabat Bapenda Kabupaten Deliserdang jadi tersangka penggelapan pajak. Sayang belum dipenjarakan

Editor: Array A Argus
Indra Gunawan / Tribun Medan
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan meninjau ruangan pos pelayanan hukum di kantor Bupati bersama Kajari, Jabal Nur Kamis, (15/7/2021).  

TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Dua mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang dituding melakukan penggelapan pajak.

Kasus penggelapan pajak ini terjadi tahun 2020 silam.

Adapun dua mantan pejabat Bapenda Kabupaten Deliserdang yang sudah jadi tersangka adalah EZ dan VM.

Meski sudah jadi tersangka, keduanya belum dipenjarakan jaksa Kejari Deliserdang.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor Dibungkus Kain Kafan oleh Warga, Kesal Karena Sudah Banyak Korban

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Deliserdang, Jabal Nur, Sabtu (7/1/2023).

Nur mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat hasil penghitungan kerugian negara.

Namun, Nur meminta agar awak media menanyakan langsung kasus ini ke Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali.

"Tanya dia (Kasi Intel) dia saja lah," kata Nur.

Sayangnya, Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali tak mau bicara.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga, Wajahnya Sampai Bengkak

Ketika dihubungi, Boy tak mau menjawab.

Padahal, Kajari Deliserdang Jabal Nur sudah menyampaikan, bahwa konfirmasi kasus ini kepada Boy Amali.

Dalam kasus ini, tersangka EZ sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Kabupaten Deliserdang.

Ia juga berstatus sebagai terpidana dan baru keluar dari penjara karena terlibat dalam kasus mafia tanah di lahan sport center di Batangkuis. 

Baca juga: Edy Rahmayadi tak Mau Bayar PT Waskita Karya Jika Proyek Rp 2,7 Triliun tak Sesuai Target

Sementara itu, VM adalah mantan Kabid Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kabupaten Deliserdang.

Ketika kasus ini bergulir, VM menjabat sebagai Kabid Pemuda di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Deliserdang.

Meski demikian, ia disebut-sebut punya kedekatan dengan pengusaha di lapangan.

Baca juga: SUAP Oknum Polisi Puluhan Miliar, Pantesan DPO Penggelapan Harta Rp 2,1 Triliun Ini Tak Ditangkap

Saat ini ia sudah pindah dan menjabat sebagai Kabag Umum di Sekretariat DPRD Deliserdang.

Selain menetapkan mantan pejabat Bapenda Deliserdang, jaksa juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta.

Adapun tersangka itu yakni NS.

NS adalah pengusaha garmen di kawasan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim Dibuat Kesal, Terdakwa Pura-pura Tak Dengar Pertanyaan

Terkait kasus ini, beredat kabar bahwa pengusaha ditawarkan pengurangan pajak.

Setelah pajak dikurangi, pengusaha disebut-sebut menyetor uang kepada para pejabat ini.

Lalu, uang setoran itu tidak masuk ke kas Bapenda.(tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved