Berita Medan

Dua Pria Ini Ditangkap Polisi, Curi Timbangan Bayi dan Puluhan Alat Medis di Eks RS Permata Bunda

Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua maling inisial HS (37) dan MK berinisial MK (31) karena kedapatan mencuri barang di eks RS Permata Bunda.

Penulis: Fredy Santoso |
HO/Tribun Medan
Dua maling di eks RS Permata Bunda Medan usai ditangkap Polsek Medan Kota. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua maling berinisial HS (37) dan MK berinisial MK (31) karena kedapatan mencuri barang-barang di eks RS Permata Bunda Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumban Raja mengatakan, dua maling ini ditangkap di lokasi saat beraksi bersama puluhan barang bukti berupa alat-alat rumah sakit.

Baca juga: Pipa Gas PGN di RS Permata Bunda Alami Kebocoran, Diduga Ada Upaya Pencurian

"Ditangkap saat lagi mengetuk dan mengumpulkan barang di situ," kata Widi, Senin (9/1/2023).

Dari pelaku Polisi mengamankan sebuah timbangan bayi, lima jam dinding, satu alat pembesar, satu paket lengkap timbangan dan racun api.

Kemudian lima kaca cermin, 15 tangga untuk pasien, termos air, lima tiang infus, kabel listrik dan 15 meja makan pasien.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang curian ini akan dijual ke pengepul barang bekas

Nantinya uang hasil mencuri disebut untuk membeli makanan.

Baca juga: RSU Permata Bunda Tuai Beragam Persoalan, Padahal Sempat Diunggulkan, Begini Kata Ketua IDI Medan

Namun demikian polisi masih memburu pelaku lainnya. Diduga, maling di bekas rumah sakit itu bukan mereka saja dan sudah berulang kali beraksi.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara lima tahun.

"Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved