Siantar Memilih

Verifikasi Administrasi Pendukung Bacalon Anggota DPD-RI di Siantar Capai 80 Persen

Tahapan verifikasi yang dilakukan KPU Siantar telah mencapai 80 persen dari 1.475 pendukung yang didaftarkan seluruh Bacalon DPD. 

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting (pegang mic). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar tengah memverifikasi administrasi pendukung Bakal Calon Anggota DPD-RI untuk Pemilu 2024.

Tahapan verifikasi yang dilakukan ini telah mencapai 80 persen dari 1.475 pendukung yang didaftarkan seluruh Bacalon DPD. 

Baca juga: Gelar Uji Publik, KPU Siantar Punya 3 Opsi Rancangan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan, pihaknya tengah menyesuaikan data KTP pendukung yang didaftarkan ke SILON dengan persyaratan yang diatur dalam PKPU. 

“Bakal Calon DPD yang diterima KPU Provinsi Sumatera Utara sampai tanggal 29 Desember 2022 kemarin ada 27 Bakal Calon DPD Provinsi Sumut. Proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi dimulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023,” kata Gina.

“Dari 1.475 data pendukung yang didaftarkan, sekitar 800-an gitu yang sudah kita verifikasi di Silon,” kata Gina saat ditemui Senin (9/1/2023) sore.

Verifikasi administrasi berkas dukungan Bakal Calon DPD ini, kata Gina menggunakan aplikasi Sistem Pencalonan (SIPOL).

“Yang dilakukan mengecek kesesuaian data yang diinput di Aplikasi SILON dengan dokumen KTP/KK baik asli maupun fotocopy-nya,” kata Gina. 

“Kita juga memverifikasi apakah pendukung memenuhi syarat sebagai pendukung yaitu berusia 17 tahun atau apabila di bawah 17 tahun sudah menikah, pekerjaan pendukung bukan pekerjaan yang dilarang di dalam  undang undang, terdaftar sebagai pemilih, ganda eksternal,” kata Gina. 

Baca juga: Sebanyak 245 Orang Peserta Ikuti Tahapan Seleksi PPK di KPU Siantar

Gina juga mengedukasi kepada masyarakat, yang mana masyarakat yang merasa dirinya didaftarkan sebagai pendukung Bacalon Anggota DPD-RI tanpa pemberitahuan, silakan mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id. Nantinya di aplikasi berbasis web tersebut ada menu Cek Pendukung Anggota DPD.

“Nah, kalau ada warga yang merasa dirinya tidak menjadi pendukung, dan setelah mengecek di situs, namanya ada menjadi salah satu pendukung, silakan melapor ke KPU setempat termasuk Siantar. Maksimal 7 hari sebelum tahapan Verfak kedua, 31 Maret 2023,” katanya.

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved