Viral Medsos

Gubernur Papua Lukas Enembe Diringkus KPK, Massa Pendukung Tak Terima, Serang Markas Brimob

Akhirnya KPK menahan Lukas Enembe terkait penyalah gunaan sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Lukas Enembe ditahan KPK dibantu Polda Papua: Gubernur Papua Lukas Enembe langsung dibawa ke Brimob Kotaraja Papua. Massa pendukung pun langsung geruduk markas Brimob, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COMGubernur Papua Lukas Enembe langsung dibawa ke Brimob Kotaraja Papua. Massa pendukung pun langsung geruduk markas Brimob, Selasa (10/1/2023).

Akhirnya KPK menahan Lukas Enembe terkait penyalah gunaan sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Lukas Enembe langsung dibawa ke Brimob Kotaraja Papua.

Penangkapan Lukas Enembe itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Massa pendukung Lukas Enembe pun geruduk Brimob Kotaraja Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata dia.

KPK menduga aliran suap miliaran rupiah mengalir ke Lukas Enembe dari sejumlah proyek APBD Papua.

Video KPK bersama jajaran Polda Papua menangkap Lukas Enembe beredar di media sosial.

Sebelumnya, Pengacara Lukas, Michael Himan, mengingatkan KPK terkait respons masyarakat Bumi Cendrawasih usai menyatakan bakal menahan Lukas.

Sebelumnya, KPK didesak segera menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta kuasa hukum Lukas Enembe menasihati kliennya untuk kooperatif.

KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya juga jadi sorotan sebab tak kunjung ditahan KPK.

Lukas Enembe justru terlihat bugar saat meresmikan Kantor Gubernur dan sejumlah kantor lain di Jayapura, 30 Desember 2022 lalu.

Menurut Ali, KPK menyayangkan jika pihak Lukas Enembe, termasuk kuasa hukumnya, menyampaikan pernyataan yang tidak yuridis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved