KPK

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Dugaan Suap Sebesar Rp 1 Miliar dari Direktur PT Tabi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dugaan suap proyek senilai Rp 1 miliar

HO
Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe saat menghadapi KPK. Gubernur Lukas Enembe merupakan tersangka kasus gratifikasi 

"Konstruksi perkaranya, diduga terjadi peristiwa pada tahun 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak bidang kontruksi. Di perusahaan tersebut, yang bersangkutan menjabat direktur sekaligus pemegang saham."

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan RL diduga tidak memmiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex.

Selanjutnya, lanjut Alex, mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.

Saat itu, jabatan Gubernur Papua dijabat oleh Lukas Enembe.

"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan, dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut," jelas Alex.

Adapun pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya tersangka Gubernur Papua dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Alex.

Sementara itu, KPK juga menduga Lukas Enembe juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Namun, KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved