Berita Viral

Polisi Ringkus Dua Provokator Penyerangan Markas Brimob Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

Polisi telah meringkus dua provokator terkait kericuhan usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. 

HO
Rekaman CCTV diduga kerusuhan yang terjadi akibat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di depan Mako Brimob Kotaraja, Papua, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah meringkus dua provokator terkait kericuhan usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK

Para pendukung Lukas Enembe tidak terima dan melakukan kericuhan. 

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, dua oknum warga telah ditangkap pasca-melakukan penyerangan ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2022).

Penyerangan tersebut imbas dari penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran yang ada di wilayah tersebut.

Usai ditangkap di sebuah restoran, diketahui Lukas Enembe langsung digiring ke Mako Brimob. Atas dasar tersebut, sejumlah warga melakukan penyerangan ke Mako Brimob.

"Nggak diserang, Brimob nggak diserang. Nggak diserang masyarakat. Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," kata Mathius kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri ff
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri

Ia menuturkan dua provokator yang melakukan pelemparan juga telah ditangkap.

Kini, situasi sekitar Mako Birmob Kotaraja telah kembali aman.

"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya. Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," ungkap Mathius.

Lebih lanjut, Mathius menuturkan bahwa Lukas Enembe kini juga telah diterbangkan ke Jakarta dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah diterbangkan ke Jakarta. Iya hari ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. 

Baca juga: Tabiat Buruk Ferry Irawan Dibongkar Mantan Istri, Ternyata Emosian hingga Pernah Ngancam Pakai Pisau

Baca juga: Maling Curi Uang Jutaan Rupiah dari Rumah Warga di Tembung, Aksinya Terekam CCTV

(*)

Berita sudah tayang di tribun-papua.com

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved