Sumut Terkini

TAK HANYA Cekik Tantenya Hingga Tewas, Panihonan Siregar Juga Curi 7 Kg Minyak Nilam dan Uang Korban

Pelaku mengaku, sebelum membunuh korban sempat mencuri 7 Kilogram minyak Nilam dan uang sebesar Rp 220 ribu milik korban.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat menginterogasi Panihonan Siregar (40) pelaku pembunuhan tantenya sendiri, Selasa (10/1/2023). Pelaku mengaku membunuh karena sakit hati tak diizinkan mengelola lahan kosong milik korban. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Panihonan Siregar (40) terpaksa mendekam di jeruji besi karena dengan keji membunuh tantenya sendiri.

Warga di Desa Dolok Sae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan saat hendak kabur setelah membunuh korban bernama Kanda Siregar.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni menjelaskan, korban nekat membunuh tantenya karena sakit hati tak diizinkan mengelola lahan kosong milik korban.

Baca juga: SAKIT HATI Tak Diberi Izin Gunakan Lahan Kosong, Keponakan di Paluta Cekik Tante Hingga Tewas

"Motif dari pembunuhan yang dilakukannya dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban, sebab korban tidak memberikan lahan kosongnya untuk dikelola pelaku," kata AKBP Imam Zamroni, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membunuh tantenya pada 4 Januari 2023 dan jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian atau 6 Januari 2023.

Saat ditemukan, jenazah korban pun sudah mulai membusuk.

Tak hanya itu, ditemukan bekas luka bekas jeratan di tubuh korban.

Selain itu bagian kepala ditemukan memar bekas pukulan.

Nyawa korban dihabisi menggunakan kain sarung yang dicecikkan ke leher korban.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku pun memukul kepala korban berulang kali untuk memastikan korban sudah tewas.

Pelaku mengaku, sebelum membunuh korban sempat mencuri 7 Kilogram minyak Nilam dan uang sebesar Rp 220 ribu milik korban.

Baca juga: Postingan Terakhir Angela, Punya Hubungan Asmara Korban dengan Pelaku Pembunuhan Mutilasi?

Minyak Nilam itu dijual ke Pasar di Desa Sungai Tolang dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia pun mengaku nekat menghabisi tantenya karena berharap harta korban menjadi miliknya karena korban hidup sebatang kara.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Melanggar Pasal 340 dengan Ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun Subs Pasal 338 dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun Jo Pasal 363 (1) ke-5 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved