Berita Medan
21 Unit Sepeda Motor Curian Diamankan Polisi dari Gudang Penyimpanan di Tembung
Polsek Percut Seituan berhasil amankan 21 unit sepeda motor dari dalam gudang penyimpanan di Kawasan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polsek Percut Seituan berhasil amankan 21 unit sepeda motor dari dalam gudang penyimpanan di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/1/2023).
Sepeda motor yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan curanmor, yang di simpang penadah di dalam gudang tersebut.
Saat ini pun sepeda motor tersebut berada di Polsek Percut Seituan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan Tribun Medan, saat ini warga pun berbondong-bondong datang untuk melihat sepeda motor yang diamankan tersebut, mereka mengaku bahwa telah kehilangan sepeda motor miliknya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan aduan masyarakat, bahwa ada sebuah gudang yang di pergunakan sebagai tempat pegadaian kendaraan sepeda motor.
"Jadi tim langsung meluncur ke TKP, dan menemukan puluhan sepeda motor didalam gudang tersebut," ucap Agus.
Dia mengatakan, puluhan sepeda motor tersebut merupakan hasil gadaian orang tak dikenal yang membutuhkan uang.
"Pengakuan M. Siahaan selaku pemilik gudang, semua motor tersebut merupakan hasil gadaian beberapa orang yang membutuhkan uang.
Ia menuturkan, bahwa sejumlah sepeda motor yang diamankan tersebut merupakan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkas dan plat nomor polisi.
"Jadi sejumlah motor yang diamankan ini, merupakan kendaraan yang tidak lengkap surat surat dan plat nomor. Dan seluruh kendaraan sudah di cek ke samsat terkait nomor rangka dan mesinnya," bebernya.
Agus mengatakan, hingga saat warga yang datang pun belum ada yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor yang diamankan dari gudang pegadaian tersebut.
"Sejak tadi malam, sudah banyak warga yang datang kesini untuk melihat dan mengecek apakah kendaraan mereka ada di sini," katanya.
Dikatakan, bahwa saat ini pemilik gudang pun tidak ditahan, namun tetap dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait sepeda motor yang diamankan tersebut.
"Pemilik gudang tidak kita tahan, namun dia tetap kita periksa sebagai saksi. Karena pengakuannya semua sepeda motor ini merupakan hasil penggadaian," katanya.
"Motor ini katanya ada yang digadai satu orang untuk beberapa sepeda motor dan satu orang untuk satu motor," lanjutnya.
Agus menghimbau jika korban hendak mengambil kendaraannya masing-masing, Harus melengkapi persyaratan yang sudah diberitahukan.
"Persyaratan harus bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau jika kendaraan masih kredit, dapat membawa surat perjanjian Fisdusia dari leasing," pungkasnya.
(Cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.