Bos Judi Online
Kasus TPPU Bos Judi Online Apin BK Masih P-19, Jaksa Pulangkan Berkas ke Polda Sumut
Kasus TPPU bos judi online Apin BK masih P-19. Jaksa kembalikan lagi berkas ke polisi karena tak kunjung lengkap
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos judi online Apin BK masih P-19.
Jaksa mengembalikan lagi berkasnya ke Polda Sumut lantaran tak lengkap.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pengembalian berkas yang dilakukan jaksa itu adalah hal lumrah.
Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Dipulangkan Lagi Oleh Jaksa ke Polda Sumut Setelah Pelimpahan Tahap II
Kata Hadi, pengembalian berkas merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum yang berlaku selama ini.
Yang pasti, kata Hadi, Polda Sumut berusaha memfaktakan semua tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Apin BK.
"Di dalam proses penyidikan ada petunjuk terbaru mungkin dari jaksa hal yang biasa dalam kriminal justice sistem diantara Polri dan Kejaksaan," kata ombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu
Polda Sumut menyatakan masih terus memburu aset-aset milik Apin BK alias Jonni yang diduga masih disembunyikan.
Sejauh ini, penyidik telah menyita 26 aset berupa bangunan rumah, dan 23 kapal speedboat dengan total nilai aset sebesar Rp 158 miliar.
"Selama ini penyidik melakukan tracking aset terkait kepemilikan yang diduga hasil dari tindak pidana awal."
Baca juga: Begini Raut Wajah Tersangka Bos Judi Cemara Asri Apin BK Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Saat digrebek Apin BK sempat kabur namun berhasil dibawa ke Indonesia kembali setelah ia menyerahkan diri di Malaysia.(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.