Penggelapan
Sudah 3 Bulan, Dosmar Banjarnahor yang Dilapor Gelapkan Uang PDIP tak Kunjung Diperiksa Polda Sumut
Polda Sumut tak kunjung memanggil dan memeriksa Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor yang dilapor gelapkan uang PDI Perjuangan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Bupati Humbahas (Humbang Hasundutan), Dosmar Banjarnahor sudah tiga bulan ini dilaporkan gelapkan uang PDI Perjuangan senilai Rp 338 juta ke Polda Sumut.
Namun anehnya, sampai detik ini Dosmar Banjarnahor tak kunjung diperiksa penyidik Polda Sumut.
Polda Sumut berdalih, bahwa kasus yang dilaporkan oleh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas itu masih dalam tahap penyelidikan.
Padahal laporannya sendiri sudah dilakukan 15 November 2022 lalu.
Baca juga: Malam-malam, AMK Humbahas datangi Kantor DPD PDI P Sumut, Laporkan Bupati Dosmar Banjarnahor
"Terlapor belum dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/1/2023).
Hadi menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi termasuk pelapor.
Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Sebanyak 7 orang termasuk pelapor dan beberapa saksi lain sudah di mintai keterangan," ucapnya.
Perjalanan kasus
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor dilaporkan ke Polda Sumut oleh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas atas dugaan penggelapan uang partai senilai Rp 338 juta.
Menurut pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas, Dosmar Banjarnahor telah diduga menggelapkan uang partai tahun 2020.
Baca juga: Kangkangi Perintah Megawati Soal Pembelian Mobil Dinas, PDIP Diminta Copot Dosmar Banjarnahor
Laporan ini dibuat pengurus PDI Perjuangan, karena Dosmar Banjarnahor tidak kooperatif, ketika dipanggil pengurus untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana partai tersebut.
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas, Kepler Torang Sianturi, saat menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas, Dosmar Banjarnahor yang sudah dipecat Megawati Soekarnoputri karena dinilai melawan perintah itu tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan partai.
Baca juga: SOSOK Dosmar Banjarnahor, Dua Periode Jabat Bupati Humbang Hasundutan
"Hingga saat ini pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kuitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh Dosmar Banjarnahor," kata Kepler Sianturi, Minggu (11/12/2022).
Kepler menerangkan, menyangkut laporannya di Polda Sumut, pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas sudah memberikan keterangan mengenai masalah dugaan penggelapan ini.
“Empat orang pengurus DPC PDI Perjuangan Humbahas sudah dimintai keterangannya. Kami yang datang saat itu menjalani pemeriksaan adalah Ketua, Bendahara, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Humbang Hasundutan dan Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol," kata Kepler.
Baca juga: MEGAWATI Copot Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, Ini Penggantinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.