Berita Seleb

Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Terancam 5 Tahun Penjara!

Aktor Ferry Irawan resmi jadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda usai Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara

TRIBUN-MEDAN.COM - Aktor Ferry Irawan resmi jadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda usai Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

Dirmanto berharap pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved