Berita Seleb

Hotman Paris Tak Terima, Kasus Pemerkosa Anak Dihukum Ringan, Ayah Korban Minta Keadilan ke Jokowi

Gegara sang ayah mengaku merasa kecewa lantaran pelaku pemerkosa anaknya hanya mendapat hukuman penjara selama 7 bulan saja.

Kolase Instagram.com/@hotmanparisofficial &freepik.com
Kolase foto Hotman Paris, (Gambar ilustrasi korban) 

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris beberapa waktu lalu sempat menyoroti berita tentang kasus pemerkosaan.

Hotman Paris juga membagikan sebuah tangkapan berita tentang seorang ayah yang minta keadilan ke Presiden.

Gegara sang ayah mengaku merasa kecewa lantaran pelaku pemerkosa anaknya hanya mendapat hukuman penjara selama 7 bulan saja.

Melihat hal tersebut, Hotman Paris pun langsung meminta bantuan netizen untuk mengabarkan ke sosok ayah itu agar segera menemuinya.

"Minta ayah ini datang ke Kopi Joni sabtu jam 7 pagi," tulis Hotman Paris di kolom keterangan postingannya itu.

Untuk memperjuangkan hak korban, berinisial AAP, sang ayah bahkan datang jauh-jauh dari Lahat ke Kopi Johny.

Ayah AAP bertekad meminta bantuan Hotman Paris untuk sang putri.

Dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara kaya raya itu melayangkan protes pada pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

"Halo Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan," ungkap Hotman.

"Bapak Jaksa Tinggu Sumatera Selatan, Bapak Kajari Kabupaten Lahat, inilah tangis imbauan seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali."

"Coba kita bayangkan kalau putri kita yang diperkosa tiga kali, bagaimana perasaan kita sebagai ayah?," sambungnya.

Hotman menilai kejadian yang menimpa AAP begitu tragis.

Selain dirudapaksa bergilir tiga pemuda, korban juga sempat dianiaya hingga diancam.

"Diperkosa dalam satu kamar dan digilir," ujar Hotman.

"Inilah keluhan, permohonan dari bapak yang punya putri datang jauh-jauh dari Lahat ke Kopy Johny."

"Mengimbau, mengais keadilan, bahasa Indonesia pun dia tidak bisa," tambahnya.

Hotman lantas mengarahkan kamera ke ayah korban.

Sama seperti Hotman, ayah korban juga memprotes keputusan hakim memvonis pelaku dengan hukuman 10 bulan penjara.

"Sangat tidak adil tiga orang sengaja menggilir, memerkosa, hanya dihukum 10 bulan penjara," tukas Hotman.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved