Pemko Medan

Selain Lewat Call Center, Dishub Medan Siapkan Google Form Sebagai Layanan Pengaduan Gangguan LPJU

Layanan pengaduan gangguan LPJU disosialisasikan ke setiap perangkat kepada seluruh masyarakat melalui Kecamatan dan Kelurahan

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pekerja sedang menyelesaikan pekerjaannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu (14/12) siang. Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan membangun sekitar 1.700 lampu jalan dan mempercantik trotoar di delapan ruas jalan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus bergerak dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Setelah sebelumnya membuka Call Centre Layanan Pengaduan Gangguan LPJU yang siap melayani selama 24 jam penuh di nomor 0813-9600-0934, kali ini Dishub Medan kembali memfasilitasi warga Medan dengan membuka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU melalui Google Form di bit.ly/lpjumedan.

"Layanan Pengaduan Gangguan LPJU melalui Google Form sudah kita buka. Masyarakat tinggal klik bit.ly/lpjumedan dan mengisi form yang ada. Layanan ini juga kita buka 24 jam penuh untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya terkait gangguan LPJU," ucap Kadishub Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, Rabu (11/1/2023).

Ditegaskan Iswar, peningkatan pelayanan ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Sesuai instruksi Bapak Wali Kota, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dan harus terus ditingkatkan," ujarnya.

Dipastikan Iswar, layanan pengaduan gangguan LPJU melalui nomor 0813-9600-0934 yang dapat ditelepon langsung maupun via Whatsapp tetap berjalan meskipun layanan pengaduan melalui google form telah tersedia.

"Dengan adanya layanan pengaduan gangguan LPJU melalui google form ini, masyarakat tinggal memilih mau mengadukan gangguan LPJU melalui apa. Masyarakat bisa melaporkan melalui nomor 0813-9600-0934 dan bisa juga melalui google form di bit.ly/lpjumedan. Pemko Medan ingin selalu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," katanya.

Saat ini, sambung Iswar, kedua layanan pengaduan gangguan LPJU ini, baik melalui call centre maupun google form tengah disosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan.

"Dan saat ini sosialisasi terus berlangsung. Alhamdulillah, sudah banyak yang mempergunakan layanan ini dan datanya sedang kita rekap," sambung Iswar.

Atas banyaknya aduan gangguan LPJU yang masuk, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan.

Mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru saja dilakukan.

Namun begitu, Iswar memastikan jika pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat terkait LPJU dengan personil dan peralatan yang ada di Dishub Medan.

"Seluruh peningkatan pelayanan ini kita dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program 'Smart PJU (Penerangan Jalan Umum)'," pungkasnya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved