Breaking News

Pemko Medan

Kebijakan WFA Untuk ASN, Pemko Medan Masih Tunggu SE dari Pemerintah Pusat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru berupa skema kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA
WFA UNTUK ASN - Gedung Pemko Medan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru berupa skema kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa bekerja dimana saja atau Work From Anywhere (WFA) per bulan Februari 2025, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru berupa skema kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang bisa bekerja dimana saja atau Work From Anywhere (WFA) per bulan Februari 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja. dengan Sistem 3 hari kerja di kantor 2 hari WFA.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan,  Subhan Fajri Harahap mengatakan,  pihaknya belum menerim SE dari pemerintah pusat terkait kebijakan WFA.

Dijelaskan Subhan, jika dirinya sudah menerima SE tersebut, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Medan.

"Belum ada ( SE  tentang kebijakan WFA) kalau sudah ada, kita akan minta arahan lanjutan dengan Wali Kota Medan bagaimana penerapan dan lain-lain," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (14/2/2025).

Subhan menerangkan, jika pihaknya  akan mengikuti arahan sesuai dengan SE yang diterima.

"Kita menyesuaikan saja dengan kebijakan dan ketentuan yang ada dari BKN Pusat jika diterapkan di instansi daerah. Namun sebelumnya terlebih dahulu kita minta arahan dari Bapak Walikota Medan untuk penerapannya," jelasnya.

Dilansir dari Serambinews,  BKN telah menyampaikan sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sepuluh kebijakan ini salah satunya mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN. Pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja mulai Senin-Jumat.Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved