Polres Padangaidimpuan

Gelapkan Sepeda Motor, WL Rasakan 'Gelapnya' Penjara di Mapolres Padangsidimpuan

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan WL (22) asal Desa Pargarutan Kabupaten Tapanuli Selatan ditahan polisi di Mapolres Padangsidimpuan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan WL (22) asal Desa Pargarutan Kabupaten Tapanuli Selatan ditahan polisi di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (13/1/2023). 

Gelapkan Sepeda Motor, WL Rasakan 'Gelapnya' Penjara di Mapolres Padangsidimpuan

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan WL (22) asal Desa Pargarutan Kabupaten Tapanuli Selatan ditahan polisi di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (13/1/2023).

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Lindung Sihaloho mengatakan, Wl dijerat karena menggelapkan satu unit sepeda motor.

"Melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan Sepeda Motor R2,"ujar Lindung.

Lindung menyampaikan, korban merupakan. Darwis Pajaba Banjarnahir (22) warga Andam Dewi Tapteng.

Kejadian pencurian berlangsung pad Senin 05 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Teuku Umar Gang Setia Ujung Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dengan kerugian 23.000.000.

Menyikapi laporan tersebut, Polres Padangsidouan mengejar pelaku hingg ditangkap di Wilayah Hukum Sektor Tanjung Morawa tepatnya Jalan Lubuk Pakam Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 17.37 WIB.

Kejadian penggelapan bermula pada Sabtu 03 September 2022 pukul 09.30 sai
Baleo Simanungkalit meminta Wl menagih angsuran pinjaman ke wilayah Kabupaten Madina.

Lalu Wl pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Verza BB 2651 FL milik Darwis.

Namun kabar terlapor tidak ada dan dikonfirmasi kepada nasabah bawah pelaku ada melakukan pengutipan uang kepada nasabah.

Seiring waktu pelapor tetap mencari tahu keberadaan pelau dan pada 5 September 2022 korban melaporkan kejadian yang dialaminya dikarenakan sepeda motor yang digunakan pelaku tidak dikembalikan beserta uang angsuran pinjaman yang dikutipnya  tidak disetorkan.


"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan,"ujar Lindung Sihaloho.


Kepada polisi, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Penggelapan terhadap sepeda motor milik Darwis. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved