Berita Viral
Oknum Kapolsek Kabur Usai Hamili Perempuan Yatim Piatu hingga Melahirkan, Korban Merasa Ditipu
Oknnum Kapolsek di Kabupaten Timor Tenggara Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghamili perempuan berusia 22 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknnum Kapolsek di Kabupaten Timor Tenggara Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghamili perempuan berusia 22 tahun.
Oknum Kapolsek berinisial NB itu dilaporkan oleh perempuan berinisial IB (22).
IB telah membuat laporan ke Polres TTS, Jumat (13/1/2023). Ia mengaku sudah ditipu dan menanti pertanggungjawaban NB.
IB juga mengaku sudah melahirkan bayi laki-laki hasil hubungannya dengan NB.
NB disebut pernah menjanjikan akan menikahi IB.
Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) yang turut mendampingi IB, membenarkan jika IB telah melahirkan bayi laki-laki.
Dia mengatakan IB dibawa ke RSUD Soe pada Kamis malam.
"Tadi jam 1 siang IB sudah melahirkan bayi laki-laki," ungkap Yunri.
Selain didampingi pihak YSSP, IB juga ditemani keluarganya.
"Ada om, tante dan bai dari IB yang ikut menjaganya di RSUD Soe," ujarnya.
Baca juga: Kumpulan Doa Tolak Bala Agar Terlindung dari Musibah dan Marabahaya
Baca juga: Prediksi Skor Tottenham Hotspur Vs Arsenal Derbi London Utara, Tekad The Gunners Teruskan Tren Bagus
Oknum Kapolsek Hamili Perempuan Yatim Piatu
Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS, IB (22 Tahun) warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek inisial NB ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan.
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).
Kejadian berawal pada saat terlapor dan pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor.
Mereke berhubungan badan hingga pelapor mengandung 8 bulan.
Pelapor IB mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Sempat Diminta Gugurkan Kandungan
Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).
Diduga Kapolsek NB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.
Namun, hingga saat ini Kapolsek NB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.
Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.
Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek NB.
Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek NB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek NB untuk menikahinya.
Merasa kesal dengan sikap Kapolsek NB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.
Kapolsek NB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
"Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."
"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk gugurkan kandungan. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkap korban IB dikutip dari PosKupang.com.
Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek NB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.
Kapolsek NB Dinonaktifkan Sementara
Sementara itu oknum kapolsek NB dinonaktifkan sementara untuk alasan pemeriksaan.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ungkap Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Kamis (13/1/2023).
Kapolres menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.
NB dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban. Saat ini usia kandungan korban menginjak 8 bulan.
Diketahui, Kapolsek NB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.
Baca juga: Kesal Liga 2 dan 3 Dihentikan, Karo United Minta Liga 1 Juga Bernasib Serupa
Baca juga: Kesal Liga 2 dan 3 Dihentikan, Karo United Minta Liga 1 Juga Bernasib Serupa
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Kapolsek di Kabupaten Timor Tenggara Selatan
Kapolsek berinisial NB itu dilaporkan oleh perempu
NB disebut pernah menjanjikan akan menikahi IB
Kapolsek Hamili Perempuan Yatim Piatu
Tribun-medan.com
BARU DIBUKA, Situasi Muktamar X PPP Sudah Panas, Kader Adu Jotos dan Lempar Bangku, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
NASIB ART Asal Indonesia dan Pria Majikannya Sama-sama Berusia 33 Tahun Ditangkap Polisi Hong Kong |
![]() |
---|
KRONOLOGI Naufal Atlet Indonesia Cedera Saat Latihan di Rusia, Meninggal Setelah 12 Hari Dirawat |
![]() |
---|
POLDA METRO JAYA Bikin Sayembara Hadiah Rp 500 Ribu Bagi Ojol Rekam Kejahatan: Tapi Jangan Rekayasa |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Ngaku Penjaga Rumah Saat Kepergok Penjarah Lalu Kabur Lompat ke Atap Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.