Viral Medsos

SOSOK Abah Yanto, Dukun Gadungan yang Sudah Stroke, Punya Istri Muda, Asisten, dan Sopir Pribadi

Sosok MY (42) yang dikenal dengan panggilan Abah Yanto, asal Gresik, Jawa Timur ditangkap atas kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

Editor: AbdiTumanggor
HO
DUKUN GADUNGAN: Pria stroke mengaku bisa menggandakan uang dan menipu banyak orang. Pelaku berinisial MY (42) alias Mulyanto asal Gresik, Jawa Timur. 

Bahkan saat malam hari hingga dini hari. Walaupun sudah ditegur, Abah Yanto bergeming.

Ditambah lagi, Abah Yanto tidak menyetorkan data kependudukan dan tidak pernah aktif dalam kegiatan warga.

"Pak Yanto tinggal bersama istrinya dan dua orang sopir. Bahkan korbannya sempat nginap di sini. Keseharian tidak pernah ngobrol keluar, biasanya di rumah, duduk terima pasien, pasien ngobrol sampai malam," kata Edo.

Hal tersebut membuat warga tambah geram dan sudah berencana mengusir Yanto beserta para asistennya.

"Yanto sakit stroke, terakhir ditangkap kondisinya seperti itu. Alhamdulilah kami lega Yanto ditangkap, koordinasi dengan pihak terkait. Saya tekankan, agar malam itu Yanto langsung ditangkap," tambah dia.

Janjikan gandakan uang jadi miliaran rupiah

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.

Korban mengaku menyerahkan uang Rp 565 juta ke Abah Yanto.

Lalu Abah Yanto menjanjikan akan menggandakan uang tersebut menjadi Rp 3,9 miliar pada September 2022.

Namun janji tersebut tak ditempati.

Abah Yanto menyerahkan sejumlah uang kepada korban.

Saat dicek dalam satu bundelan uang Rp 10 juta hanya bagian atas dan bawah yang merupakan uang asli.

Sementara sisanya adalah uang mainan.

Total hanya 170 juta yang dikembalikan Abah Yanto ke korban. Uang mainan yang diterima korban mirip uang Rp 100.000 dengan foto Bung Karno dan Bung Hatta sedang tertawa.

Mimpi memiliki uang Rp 3,9 miliar pun pupus dan korban membuat laporan ke polisi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved