Lapas Lubuk Pakam

Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi, 20 WBP Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Bebas

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut kembali memulangkan sebanyak 20 (duapuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut kembali memulangkan sebanyak 20 (duapuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan Asimilisasi di rumah, Selasa (17/01/2023). 

 
TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUK PAKAM - Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Permenkumham Rl Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut kembali memulangkan sebanyak 20 (duapuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan Asimilisasi di rumah, Selasa (17/01/2023).

Kalapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Alanta Imanuel Ketaren yang diwakili oleh Edward P Situmorang selaku Kepala Seksi Bimbingan Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (KASI BINADIK & GIATJA) menyerahkan SK secara simbolis kepada 20 (duapuluh) warga binaan pemasyarakatan di antaranya 5 orang WBP Kasus Narkotika dan 15 orang WBP Kasus Pidana Umum di halaman Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut

Saat penyerahan SK Asimilasi, Edward P Situmorang berpesan kepada 20 (duapuluh) orang warga binaan pemasyarakatan dan keluarga bahwa saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman dirumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, jadi belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman. 

“Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani asimilasi dirumah, dan yang paling penting adalah jangan membuat Tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegas Edward Situmorang.

“Jika mereka melakukan tindakan/perilaku yang meresahkan masyarakat silahkan tegur dan diingatkan agar tidak menjadi masalah, apabila mereka masih melakukan pelanggaran silahkan laporkan segera agar SK Asimilasi dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di dalam lapas,”pesannya.

Salah seorang narapidana bernama Sukma Ayu mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia khususnya Kalapas Lubuk Pakam Alanta Imanuel Ketaren yang telah memberikan program asimilasi rumah serta mengungkapkan rasa senangnya atas diberikannya kesempatan untuk mengikuti program ini.

"Layanan di Lapas Lubuk Pakam sangat baik, transparan, terbukti kami sangat mudah untuk berkonsultasi, dan layanan ini tidak dipungut biaya apapun," ucapnya.

(*) 
 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved