Berita Seleb

NASIB Kombes Yulius Bambang yang Digerebek Nyabu Bareng Wanita di Hotel: Proses Pidana dan Copot

Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) kepergok nyabu di hotel bersama dengan wanita. Kombes YBK merupakan anggota di Baharkam Polri

HO
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading 

TRIBUN-MEDAN.com - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) kepergok nyabu di hotel bersama dengan wanita. Kombes YBK merupakan anggota di Baharkam Polri dan kini telah ditahan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh mengatakan, pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kombes Pol Yulius.

Sejumlah berkas dan saksi telah diperiksa guna merampungkan berkas perkara Kombes Yulius agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya sedang dalam pelengkapan berkas. Kita sudah periksa saksi saksi. Kemudian sudah melakukan pengecekan terhadap barang bukti," kata Andi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Andi berharap dalam waktu dekat berkas perkara kasus dengan empat orang tersangka itu segera selesai dan disidangkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan. Masih kita lengkapi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R, Jumat (6/1/2023).

"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Baca juga: Jajaran Polres Tebing Tinggi Melayat ke Rumah Duka Orangtua Personel

Baca juga: Kapolsek Sei Kepayang Bawa Wanita Sekarat yang Ditemukan di Desa Sei Lendir ke Rumah Sakit

Pernah Jabat 3 Kali Dirpolair

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved