Masa Jabatan Kades
Kades di Deliserdang Juga Kepengin Masa Jabatannya 9 Tahun
Kepala desa di Kabupaten Deliserdang ternyata kepengin juga masa jabatannya menjadi sembilan tahun
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Deliserdang ternyata kepengin juga masa jabatannya sembilan tahun.
Meski tidak ikut demo sebagaimana kades lain di DPR RI pada Selasa (17/1/2023), tapi kades di Kabupaten Deliserdang mendukung aksi tersebut
"Kalau keinginan ini, sama semua, cuma caranya beda," kata Hajeman, Kepala Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kamis (19/12/2023).
Ia mengataan, dia sependapat dengan para kades yang menyampaikan aspirasi kemarin.
Baca juga: Bikin Geger! Terekam CCTV Sosok Tuyul Berkeliaran di Halaman Rumah Warga, Ini Kata Kepala Desa
"Kita sudah tuangkan hasil Rakerda APDESI tahun 2019 mengenai penambahan masa jabatan jadi sembilan tahun itu, dan kita kirim ke Kementerian. Saya langsung yang saat itu menyerahkan permohonan itu," kata Hajeman.
Hajeman memaparkan, alasan lain kenapa mereka mengusulkan penambahan masa jabatan kades lantaran alasan penghematan biaya.
"Rata-rata terjadi sengketa (Pilkades). Sengketa ini bisa memakan waktu sampai tiga tahun baru selesai, karena kita pemilihan langsung. Sengketa itu panjang, masyarakat itu belum bisa menerima yang bukan jagoannya yang duduk sebagai kepala desa di desanya. Dengan masa waktu yang tinggal sisa, Kades mempersiapkan lagi untuk (Pilkades) berikutnya. Kades ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Hajeman.
Baca juga: KEJI, Asmuni Hantam Kepala Pacarnya dengan Batu dan Dibiarkan Kritis di Belakang Kantor Kepala Desa
Meski usulan masa jabatan sembilan tahun ini banyak dipandang terlalu lama oleh masyarakat, tapi dia beralasan ada bedanya jabatan Kades dengan Kepala Daerah seperti Bupati/Wali Kota atau Gubernur.
Karena merasa berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjadi pemerintah paling terdepan, dia menganggap usulan itu layak untuk dimohonkan.
Hal inilah yang dianggap membuat pembeda antara jabatan Kades dengan Kepala daerah yang hanya 5 tahun.
"Kalau Pemerintah Desa itukan dia jadi dinas terkait. Mau musibah mau orang sakit kita yang tangani. Kalau di Kabupaten ada dinas-dinas terkait maupun UPT. Kalau kita langsung," sebut Hajeman.
Baca juga: KEPALA DESA di Bengkulu Korupsi 500 Juta Buat Foya-foya, Pakai Uang untuk Perbuatan Asusila
Sebelumnya, sempat ada ajakan dari Kades yang melakukan aksi untuk memboikot (tidak memilih) partai politik yang tidak mau merevisi masa jabatan kades yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait hal ini Hajeman pun menyebut mereka tidak sependapat untuk itu.
"Kalau itu nggak lah (nggak mau ikut boikot Parpol). Kalau kitakan menyampaikan aspirasi ini melalui musyawarah. Makanya permohonan kita kemarin melalui Rakercab ke Rakerda kita tuangkan dan kita kirimkan Ke Kemendagri dan Kemendes dan ke staf khusud Presiden," katanya. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/para-kepala-desa-deliserdang-ketika-mengikuti-pelantikan-beberapa-waktu-lalu.jpg)