Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Heran Putri Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dibanding Bharada E: Kejagung Harusnya Malu

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

HO
Putri Candrawathi mengakui bahwa sudah menceritakan pelecehan yang dilakukan Yosua Hutabarat ke Ferdy Sambo.  

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara menimbulkan polemik di publik. Tak cuma masyarakat, pakar hukum juga merasa heran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri cuma 8 tahun penjara. 

Apalagi, Putri Candrawathi disimpulkan bukanlah korban pemerkosaan yang disebut-sebutnya selama ini. 

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

Menurut Yenti Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang patutnya dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Yenti Garnarsih dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

“Intellectual actornya menurut saya, ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo), kalau pun berbeda sedikit, bukan seperti ini jomplang sekali. Bahkan (Kejaksaan Agung) ini kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti Garnasih.

“Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah Justice Collaborator atau hanya alat tidak punya niat malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh.”

Untuk itu, Yenti Garnasih berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual sesuai bunyi hukuman pasal 340 KUHP.

Yakni, pidana mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

“Paling ringan itu di 20 tahun harusnya,” ujar Yenti Garnasih.

Kemarin, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, langsung direspons teriakan kekesalan pengunjung sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.

Sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut dengan hukuman seumur hidup penjara dengan pertimbangan tidak ada hal yang meringankan dari bekas Kadiv Propam Polri tersebut.

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.

Baca juga: Adik Yosua Emosi saat Tahu Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Mendidih Darahku, Bang

Baca juga: Pedagang Ayam Bakar Dibacok hingga Kritis, Enam Pelaku Diamankan dan Begini Kronologinya

Ibu Yosua Kecewa

Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris mendengar Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Rosti merasa tuntutan 8 tahun penjara tidak adil dan terlalu ringan utuk Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana. 

Rosti Simanjuntak berharap agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk terdakwa Putri Candrawathi.

"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," kata Rosti di kediamannya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," imbuhnya.

Harapan itu ia sampaikan karena menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri dalam sidang hari ini, Rabu (18/1) tidak adil bagi keluarga Brigadir J.

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," ujar Rosti.

Rosti Simanjuntak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun.   (HO)

Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya. Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya sambil menangis.

"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," imbuh ibu Brigadir J itu.

Ia menyebut, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia kecewa mendengar tuntutan Putri yang sama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal, yakni delapan tahun penjara.

"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," tegas Rosti.

Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pembacaan tuntutan itu diiringi suara gaduh peserta persidangan yang menggerutu seakan kecewa terhadap JPU.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Kesuburan Pria Ternyata Dipengaruhi Beberapa Hal Berikut Ini, Mulai dari Usia hingga Pola Hidup

Baca juga: RESPON Ronny Talapessy, Heran Tuntutan Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved