Sidang Ferdy Sambo

Adik Yosua Emosi saat Tahu Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Mendidih Darahku, Bang

Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan ke Putri Candrawathi memancing emosi Reza Hutabarat, adik Yosua Hutabarat. 

HO
Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan ke Putri Candrawathi memancing emosi Reza Hutabarat, adik Yosua Hutabarat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan ke Putri Candrawathi memancing emosi Reza Hutabarat, adik Yosua Hutabarat

Reza merasa sedih dan marah melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi sebagai terdakwa pembunuhan abangnya dengan penjara 8 tahun. 

Sementara itu, Bharada E lebih tinggi tuntutannya, yakni hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Menanggapi tuntutan JPU pada dua terdakwa itu, Mahareza Rizky mengaku geram.

Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.

"Mendidih darahku saat ini, Bang," tulis Mahareza Rizky di akunnya, @maharezarizky.

Tulisan itu disematkan pada latar belakang foto Brigadir J berwarna hitam putih.

Tak hanya Mahareza Rizky, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.

Sementara, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J, justru dituntut lebih lama.

Rosti Simanjuntak merasa tak adil, lantaran Putri Candrawathi bisa dibilang menjadi penyebab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Terlebih, Putri Candrawathi juga mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menewaskan sang ajudan.

"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."

Putri Candrawathi mengaku sempat mengalami luka lebam karena dibanting tiga kali saat Yosua mencoba melecehkannya di Magelang waktu lalu
Putri Candrawathi mengaku sempat mengalami luka lebam karena dibanting tiga kali saat Yosua mencoba melecehkannya di Magelang waktu lalu (HO)

"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, Rabu.

Menurut Samuel Hutabarat, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.

Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved