Sidang Ferdy Sambo

Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas

Nantinya, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor putusan akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menentukan tempat bagi Bharad

Editor: Liska Rahayu
HO
Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E. Putusan ini berdasarkan sidan kode etik Polri, Rabu (22/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Pekan ini, vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht.

Berdasaran ketentuan KUHAP, jika setelah waktu tujuh hari putusan dibacakan tak ada pengajuan banding, maka vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

"Maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor putusan akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menentukan tempat bagi Bharada E menjalani hukuman sebagai narapidana.

"Setelah besok hari kita baru bisa melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (22/2/2023).

Akan tetapi, Ketut tak menyebutkan secara rinci Lapas yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan Lapas tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Lapas yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kan ada tiga lapas, jadi tinggal dipilih ya," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihak Lapas mesti berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebab status Bharada E sebagai justice collaborator.

"Nanti setelah dieksekusi, sudah di LP. Nanti itu yang berkoordinasi dengan teman-teman LPSK," ujarnya.

Kemudian Ketut menjelaskan bahwa proses eksekusi Richard akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Selatan.

"Kejari Selatan nanti yang melaksanakan yah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihakna edang mempersiapkan proses ekskusi Richard.

Kini, para jaksa di Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan urusan administratif.

"Sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya. Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," kata Syarief kepada wartawan pada Rabu (22/2/2023).

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved