Kasus Pembunuhan
Terungkap Motif Tewasnya Lidya Sitinjak, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Reza Sumbing Berbohong
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan menyebut Reza sumbing berbohong dalam menyampaikan dan memperagakan motif pembunuhan Lidya Sitinjak.
Terungkap Motif Tewasnya Lidya Sitinjak, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Reza Sumbing Berbohong
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Reza Sumbing diduga telah membohongi polisi, dalam fakta tewasnya seorang siswi bernama Lidya Sitinjak.
Pasalnya, pelaku pembunuhan siswi tersebut awalnya mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.
Namun, fakta lain terungkap setelah polisi melakukan gelar rekonstruksi adegan kejadian.
Dimana, saat peragaan adegan, pelaku ternyata sempat merudapaksa korbannya di sebuah pondok, sebelum dibunuhnya.
Menurut kuasa hukum korban, Ranaf Sitanggang, korban selama ini pemeriksaan tidak memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik kepolisian.
"Terus terang memang tadi kalau dibilang puas belum puas juga. Karena nyatanya dari si pelaku masih banyak yang ditutupi, bahkan dia masih mengingkari soal rekontruksi tadi," kata Ranaf kepada Tribun-medan, Kamis (19/1/2023).
Ia menyebutkan, dalam 20 adegan yang diperagakan oleh pelaku terungkap bahwa Reza Sumbing sempat melakukan tindakan asusila kepada korban.
"Itu yang kita lihat dari reka ulangnya yang diperagakan oleh tersangka," sebutnya.
Ranaf menjelaskan, ada beberapa fakta yang terungkap saat rekontruksi yang di gelar salah satunya tentang pelaku merudapaksa korban.
"Memang diawal kemarin yang kita lihat yang kita dengar bahkan viral di media, motif pelaku ini adalah soal dugaan sakit hati," ungkapnya.
"Karena korban dituduh menghina si pelaku, rupanya setelah keluar hasil rekontruksi, nyatanya ditemukan adanya kekerasan seksual," sambungnya.
Dia meyakini bahwa, motif dari kasus pembunuhan tersebut lantaran pelaku ketakutan setelah merudapaksa korban.
"Pelaku ketakutan setelah memperkosa si korban, karena korban mengancam akan melapor kepada polisi atau bapaknya," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa selama ini pelaku telah berbohong kepada penyidik dan menutup-nutupi motif pembunuhan terhadap Siswi SMK Nilai Harapan tersebut.
"Jadi soal keterangan pelaku dari awal itu jelas - jelas bohong dengan motif yang dibilangnya sakit hati," bebernya.
Dengan ditemukannya fakta baru, Ranaf pun meminta kepada pihak kepolisian, agar menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan pelaku untuk memberikan rasa adil kepada keluarga korban.
"Yang pertama soal penerapan pasal yang harus kami dorong juga kepada kepolisian. Sejauh ini yang diterapkan terhadap tersangka pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 365 KUHPidana dan juga pasal 338," ungkapnya.
"Nyatanya setelah hasil rekontruksi atau hasil Autopsi keluar, dugaan kita yang tepat itu pasal 81 ayat 5 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.
(cr11/tribun-medan.com)
TERKUAK ISI Chat Zakilah, Penyebab Sahir Tega Bunuh Istri, Korban Dibalut Dikasih Pewangi dan Kopi |
![]() |
---|
Polres Humbahas Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu dan Menolak Berhubungan, Seorang Wanita Berakhir Tragis di Tangan Mantan Suami |
![]() |
---|
Oknum TNI Pratu Richal Divonis Ringan 1,5 Tahun Bunuh Warga Polonia, LBH Medan: Pasalnya kok 351 |
![]() |
---|
Pratu Richal Alunpah yang Habisi Pemilik Warung di Polonia Divonis 1,5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.