Sumut Terkini

Gubernur Edy Rahmayadi Mendepak Ajudannya, Dugaan Tilep Setoran: karena Memang Tidak Pantas Dia

Dayat alias Ayek 'dibuang' Edy Rahmayadi karena ketahuan kutip setoran dari kalangan pejabat dengan dalih biaya operasional Gubernur Sumut.

TRIBUN MEDAN/ANGEL AGINTA
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Bank Sumut, Kamis (5/1/2023). 

Informasi yang berkembang saat ini menyebutkan, bahwa Ayek selama ini disebut-sebut menjadi penghubung antara pejabat untuk meminta uang opersional Gubernur Sumut saat akan melakukan kunjungan kerja keluar kota.

Uang setoran itu kabarnya dipegang oleh Ayek. 

Sebelum dicopot, Rahmat Fadillah Pohan diduga sering memberikan uang kepada Ayek untuk operasional Gubernur.

Karena kabarnya sudah tidak mampu lagi memenuhi permintaan Ayek, Rahmat Fadillah Pohan akhirnya dicopot oleh Gubernur Sumut, dengan alasan lemahnya kinerja.

Selain itu, Ayek juga dicopot oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai ajudan lantaran diduga ketahuan menilap uang setoran dimaksud. 

Sekretaris BKD Sumut, Mukmin membenarkan bahwa Ayek sudah tidak lagi mendampingi Gubernur Sumut sebagai ajudan.

"Sudah tidak lagi dia (Ayek) menjadi ajudan Gubernur, kini menjabat di Disnaker Sumut," kata Mukmin melalui sambungan telepon.

Dirinya juga tidak mengetahui apa kesalahan yang dilakukan Ayek, sehingga 'dicampakkan' ke Disnaker Sumut.

"Saya tidak tahu, tapi yang jelas sudah hampir seminggu dia bertugas di Disnaker Sumut," ucapnya.

Terkait masalah ini, Tribun-medan.com sudah sempat berupaya mengonfirmasi Rahmad Fadillah Pohan.

Namun ia urung memberi keterangan menyangkut masalah ini.

Dirut Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan Resmi Diberhentikan Secara Terhormat

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sumut, secara resmi memberhentikan Rahmat Fadilah Pohan selaku Dirut PT Bank Sumut. 

Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo menyampaikan hasil rapat agenda yang pertama yaitu memberhentikan secara terhormat Rahmat Fadilah Pohan Selaku Dirut PT Bank Sumut. 

"Pada agenda acara yang pertama adalah memberhentikan beliau secara terhormat dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan atas jasa dan kinerjanya memberikan seluruh kepada bank," ujar Agus kepada awak media usai RUPS Luar Biasa Bank Sumut, Jumat (20/1/2023). 

Ia mengatakan dengan hasil pemberhentian tersebut, maka wewenang kuasa diberikan kepada direksi dengan memberikan hak substitusi mengenai susunan anggota direksi dan dewan komisaris. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved