Sidang Ferdy Sambo

IPW Bocorkan Tujuan Misi 'Gerakan Bawah Tanah' Ringankan Hukuman Ferdy Sambo: Agar Sambo Tak Ribut

Gerakan bawah tanah untuk melobi hakim agar menjatuhkan hukuman ringan ke Ferdy Sambo ternyata sudah diketahui IPW. 

Tayang:
HO
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Gerakan bawah tanah untuk melobi hakim agar menjatuhkan hukuman ringan ke Ferdy Sambo ternyata sudah diketahui IPW. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal gerilya membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman berat adalah hal yang basi.

Alasannya, sejak awal IPW sudah mengetahui ada upaya untuk melakukan itu.

Menurut Teguh, ketika Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka ada tiga hal yang dia lakukan secara sistematis.

Pertama, menyediakan pengacara untuk semua tersangka.

“Kedua, dia juga sudah tahu proses ini akan ke persidangan, kira-kira gampangnya memilih hakim, apakah berhasil atau tidak, itu harus dicari tahu,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (HO)

Ketiga, sejak awal Ferdy Sambo melakukan perlawanan balik.

Namun bukan dengan mengancam secara fisik, melainkan tawar-menawar dengan menggunakan sumber daya informasi yang dimiliki Ferdy Sambo.

Lantas seberapa besar ancaman gerakan bawah tanah?

“Ini menjadi permainan dan drama, semua pihak memperjuangkan kepentingannya masing-masing, jadi permainan ini dilihat saja, asal tidak melanggar demarkasi hukum, seperti suap atau menjanjikan sesuatu,” tuturnya.

Ia juga menduga ada kemungkinan gerakan bawah tanah atau gerilya meringankan hukuman Ferdy Sambo ini dilakukan oleh pihak yang tidak ingin Ferdy Sambo dihukum mati.

Bukan karena membela Sambo, akan tetapi ada ketakutan Sambo melakukan perlawanan dan membuka kasus-kasus lain.

Teguh melihat apa yang dilakukan jaksa saat ini adalah menyiapkan jalan agar hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah.

Artinya, jaksa membuka ruang untuk hakim mengisi hal-hal baik yang dilakukan Sambo selama persidangan sehingga ada alasan sosiologis menurunkan tuntutan.

“Hakim juga menghadapi disparitas dalam vonis hukuman, mengingat Putri Candrawathi dan Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara, sementara Sambo hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Masuk Golkar dan Dapat Jabatan Penting, Jusuf Kalla Pun Tersenyum:Ahlan Wa Sahlan

Baca juga: Tinggal Ganda Putra Fajar/Rian Harapan Indonesia, Kini Tanding Semifinal India Open 2023, Live RCRTI

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved