Berita Viral

KPK Senang OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, Alasannya Karena Mantan 'Pasien' KPK?

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Lukas Enembe yang terjerat korupsi APBD Papua 2021.

HO
Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis jadi pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Papua 2021.  

TRIBUN-MEDAN.com - Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Lukas Enembe yang terjerat korupsi APBD Papua 2021.

Lukas Enembe telah dijebloskan ke penjara yang sebelumnya sempat mengelak dengan alasan sedang sakit. 

KPK sempat mendapatkan kesulitan ketika menangkap Lukas Enembe lantaran pendukung Lukas Enembe yang turut melakukan provokasi. 

Terkait OC Kaligis menjadi pengacara Lukas Enembe, KPK mengaku senang. 

Sedikit memberitahu, OC Kaligis pernah ditangkap KPK terkait suap hakim di Sumut. Ia menyuap hakim untuk membantu perkara Evi Susanti istri mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.  

KPK merasa senang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibela Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

Soalnya, menurut KPK, OC Kaligis akan membantu mempercepat penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Raffi Ahmad Sampai Puji Ayu Ting Ting Usai Nikita Mirzani Ungkap Pertemuannya dengan Bunda Bilqis

Baca juga: Prediksi PSIS Semarang Vs Arema FC Liga 1, Link Live Streaming, Waspadai Carlos Fortes dan Marukawa

Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu turut menyebut bahwa penunjukan kuasa hukum merupakan hak Lukas sebagai tersangka dan KPK menghargai hak tersebut.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya," sebut Ali.

Ali juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.

"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," imbuhnya.

Dia juga memastikan penanganan terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," kata Ali.

Lukas Enembe diketahui disinyalir menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved