Pencabulan

Pelaku yang Cabuli Bocah 14 Tahun di Deli Serdang Akhirnya Ditangkap setelah Setahun Melarikan Diri

Pelaku pencabulan terhadap bocah usia 14 tahun di Jalan Batang Nibung, Kelurahan Sei Baharu akhirnya ditangkap di Batam.

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon (tengah), saat merilis Pelaku Pencabulan anak Usia 14 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku pencabulan terhadap bocah usia 14 tahun di Jalan Batang Nibung, Kelurahan Sei Baharu, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, akhirnya ditangkap di Batam setelah setahun lebih berkeliaran, Minggu (22/1/2023).

Ada pun pelaku yang diamankan bernama Riansyah alias R (23) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Kejadian tersebut bermula pada bulan April 2021, dimana korban berinisial IS (14) bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku.

Baca juga: Marudut Nainggolan Tewas Bersimbah Darah di Warung, Korban Sempat Minum Tuak dengan Terduga Pelaku

Melihat korban sedang bermain, pelaku mengajak IS ke dalam kamarnya dan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan.

Pada tanggal 20 juli 2021, korban kembali bermain-main kerumah pelaku bersama teman-temannya.

Pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya dan membujuk rayu kembali korban untuk melakukan persetubuhan.

Hingga akhirnya perbuatan pelaku pun diketahui orang tua korban yang langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 31 Desember 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, kasus tersebut diketahuinya setelah beberapa waktu lalu viral kembali di sosial media sehingga langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan.

"Saya kan baru menjabat kapolres di sini dan kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya," Ucap Josua.

Ia mengatakan, pelaku dapat langsung ditangkap pada tanggal 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam.

Baca juga: Kebakaran Ruko di Sergai, Dua Anak Dilarikan ke Rumah Sakit karena Alami Luka Bakar

"Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batam dimana pelaku ini sudah bekerja di Batam,"Ungkapnya.

Josua menjelaskan, saat ini pelaku pun masih dalam penyelidikan terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun. Namun pelaku pun sudah mengakui perbuatannya.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan,"katanya.

"Tapi saat di interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut," Sambungannya.

Josua menyebutkan, akan melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki mental dan psisikis korban agar korban dapat kembali pulih seperti sedia kala.

"Kita akan melakukan kerjasama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," Bebernya.

Pelaju pun terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliyar Rupiah.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved