Pelecehan Seksual

WNI Divonis Penjara setelah Lecehkan Jemaah Lebanon di Mekkah, Indonesia Banding, Ini Kata Keluarga

MS, WNI dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta.

HO
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia mengajukan banding atas vonis pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI pria berinisial MS yang dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebanon di Mekkah.

"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).

Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) sedang mempersiapkan berkas pengajuan banding. Harapannya, MS dapat dibebaskan seperti disadur dari Kompas.com.

Baca juga: Foto-foto Kecelakaan Tunggal Bus Damri di Jalinsum Tanjung Morawa, Tabrak 2 Bengkel dan Rumah

"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," ucap Eko.

MS divonis dua tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual tersebut. Eko mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022.

"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko saat dikonfirmasi, Minggu.

Baca juga: Marudut Nainggolan Tewas Bersimbah Darah di Warung, Korban Sempat Minum Tuak dengan Terduga Pelaku

Setelah itu, MS menjalani proses persidangan dan divonis bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.

MS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta.

Eko mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS, termasukmengunjungi penjara pada 2 Januari 2023.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.

Sementara itu, viral di media sosial, seseorang yang mengaku keluarga dari MS, menuliskan kronologi yang berbeda soal peristiwa ini. Dia menyebutkan bahwa MS tak pernah melakukan pelecehan seperti yang disebutkan.

MS justru dipaksa mengaku oleh aparat setempat.

Akun tersebut menuliskan, peristiwa itu terjadi saat tawaf. Usai kejadian, handphone milik MS diambil oleh kepolisian setempat dan dihapus datanya.

Selama proses persidangan, akun itu menulis bahwa korban yang merupakan perempuan asal Lebanon tidak pernah datang ke pengadilan.

Namun, twit tersebut belum terverifikasi. Terkait twit ini, Eko mengaku belum melakukan klarfikasi.

"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved