Berita Medan
Dibeli Pemprov Sumut, Medan Club Sudah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh Pemko Medan
Ichwan mengatakan, Medan Club sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemerintah Kota Medan.
Nah pada saat itu kan mereka orang yang beragama, agamanya Budha Jepang. Nah di situ mereka memerlukan tempat beribadah dibangunlah tempat ibadah yang lokasi dan bangunannya yang kita bicarakan hari ini.
Jadi bangunan Medan Club itu dan lokasinya itu adalah kuil Jepang," katanya.
Menurut Ichwan, pada akhir abad ke 19, meskipun belum diketahui penyebabnya, kuil Jepang tersebut beralih menjadi klub tempat berkumpulnya para tuan kebun berkebangsaan Belanda.
"Ini yang masih perlu diteliti apa penyebabnya bisa berubah fungsinya dari milik komunitas Jepang menjadi klub para tuan kebun Belanda," katanya.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Pembelian Medan Club Lebih Prioritas Dibandingkan Pembangunan Venue PON
Dan setelah masa kemerdekaan, Medan Club beralih menjadi milik komunitas yang disebut Perkumpulan Medan Club dan dijadikan lokasi pertemuan dan restoran.
Sementara terkait kepemilikan Medan Club, Ichwan mengatakan ahli hukum lebih memahami hal tersebut.
"Soal kepemilikan itu di luar kapasitas sejarawan. Karena dari segi hukum bisa saja itu saling menggugat. Tapi dari segi sejarawan tetap produk hukum yang harus dipatuhi adalah Undang-undang cagar budaya," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.