Berita Sumut

Ajudan Gubernur Edy Rahmayadi Dicopot Diduga Karena Setoran, Ketua DPRD Sumut: Sangat Memalukan

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menyebut tindakan ajudan Gubernur Edy Rahmayadi yang diduga meminta uang setoran ke pejabat sangat memalukan. 

HO/Tribun Medan
Mantan ajudan Gubernur Edy Rahmayadi, Dayat atau biasa disapa Ayek (kiri) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting menyebut, tindakan ajudan Gubernur Edy Rahmayadi yang diduga meminta uang setoran ke pejabat sangat memalukan. 

Baskami Ginting mengatakan, jika dugaan terbukti, maka sangat menjelekkan nama baik pemerintah provinsi. 

Baca juga: Ayek Eks Ajudan Edy Rahmayadi Buka Suara soal Rumor Sunat Setoran dari Pejabat ke Gubernur

"Kalau memang terbukti sudah sangat menyalahi aturan," kata Baskami Ginting, Selasa (24/1/2023). 

Saat ini, DPRD Sumut, kata dia belum dapat memastikan, apakah dugaan ini benar terjadi. Sebab, masih mendalaminya.

"Saya belum dapat menyampaikan secara jelas, karena belum mengetahui apakah dugaan ini benar atau tidak," ungkapnya. 

Baca juga: Respons Menohok Gubernur Edy seusai Digugat Ahli Waris Sultan Deli: Suka-suka Dia, Saya Pasang Plang

Dayat atau biasa disapa Ayek adalah ajudan yang dicopot Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi beberapa waktu lalu. 

Pencopotan dilakukan secara mendadak, seiring dengan dicopotnya Direktur Utama Bank Sumut. 

Isu yang beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, Ayek diduga meminta setoran dari Dirut Bank Sumut kepada Edy Rahmayadi.

Bukan hanya dia, kepada para pejabat lain, diduga ia sering meminta uang setoran. 

Disampaikan Edy Rahmayadi, bahwa Ayek tidak profesional dalam bekerja. 

"Tidak profesional dalam bekerja," katanya.

Mantan Pangkostrad ini juga menyebut, banyak masalah yang dilakukan Ayek selama mendampinginya sebagai Ajudan.  

"Macam-macam persoalan yang dilakukannya," ucapnya. 

Sementara itu, Inspektorat Sumut Lasro Marbun mengatakan, Ayek sudah menerima ganjaran terkait dengan masalah yang dilakukannya. 

Hanya saja, Lasro tidak menjelaskan apakah pencopotan yang dilakukan karena dasar meminta uang setoran. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved