Izil Azhar Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK, Kasus Gratifikasi Ternyata Sudah 5 Tahun Buron
Ia menjelaskan, Izil Azhar sendiri sudah menjadi DPO sejak 30 November 2018. Mantan petinggi GAM tersebut ditemukan dan diamankan di sekitar Kota Band
TRIBUN-MEDAN.com - Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menangkap eks Panglima GAM yang karib disapa warga Aceh Ayah Merin itu, Selasa (24/1/2023).
Mantan Panglima GAM Izil Azhar ditangkap KPK terkait kasus korupsi gratifikasi seperti dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut mantan panglima Gerakan aceh Merdeka atau GAM tersebut telah menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu.
"Benar, Selasa (24/1/2023), dengan bantuan tim dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata ALi Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Menurut penjelasan Ali Fikri, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh.
Adapun menurut dia, lembaganya telah berkoordinasi dengan Polda NAD sejak Desember 2022.
"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut, Izil Azhar akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011yang juga melibatkan Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Provinsi Aceh.
Dalam kasus tersebut, Izil Azhar bersama Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp32 miliar.
Sudah 5 Tahun DPO

Ia menjelaskan, Izil Azhar sendiri sudah menjadi DPO sejak 30 November 2018. Mantan petinggi GAM tersebut ditemukan dan diamankan di sekitar Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022 dilansir Tribun-Medan.com dari Serambinews.com.
KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu lembaga antirasuah dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud.
"Berikutnya, DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," pungkas Jubir KPK, Ali Fikri.
KPK
Panglima GAM
Aceh
gratifikasi
korupsi
Izil Azhar
Ayah Merin
Tribun-medan.com
Izil Azhar Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK
SAAT DPR Bahagia Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Sebulan, Buruh: Jungkir Balik, Rumah Pun Gak Kebeli |
![]() |
---|
SETELAH Ogah Jalani Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana: Proses Lanjut |
![]() |
---|
TERKUAK Tersangka Hendarto Pakai Uang Korupsi Rp 150 Miliar Untuk Main Judi di Luar Negeri |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sumut Sita Dokumen dari PT Nusa Dua Propertindo Usut Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Begini Suasana PT Nusa Dua Propertindo saat Digeledah Kejati Sumut terkait Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.