Berita Medan
Keponakan Curi Sepeda Motor Milik Pamannya Usai Salat Subuh, Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap
Saat itu korban yang baru pulang dari masjid setelah salat subuh kaget melihat sepeda motornya yang berada di dalam rumah sudah hilang.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Stasiun, Gang Sari, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Adapun pelaku bernama Sidi Mukhlis (23), warga Jalan Kongsi, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Baca juga: Baru Keluar 20 Hari dari Penjara, Pria Ini Nekat Curi Motor
Pria bertubuh gempal ini ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru milik Sukarni.
Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan keponakan korban.
"Bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor adalah keponakan korban sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, Rabu (25/1/2023).
Polisi menerangkan pencurian ini terjadi pada 10 Januari 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu korban yang baru pulang dari masjid setelah salat subuh kaget melihat sepeda motornya yang berada di dalam rumah sudah hilang.
Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia menyebut masuk melalui pintu depan rumah korban, lalu membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih melekat.
Baca juga: GAWAT, Dua Maling Bawa Celurit Coba Curi Motor Jamaah saat Salat Subuh di Masjid Helvetia
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Polsek Delitua dan terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.