Judi Online
APIN BK, Bos Judi Online Dijerat Pasal Pencucian Uang, Kejari Medan Terima Berkas Tahap II
Saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
APIN BK, Bos Judi Online Dijerat Pasal Pencucian Uang, Kejari Medan Terima Berkas Tahap II
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).
Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.
"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," kata Simon.
Dikatakan Simon, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.
Aset harta benda tidak bergerak yaitu 26 sertifikat hak milik asli atas nama Jonni alias Apin BK, 19 aset bangunan yang berada di Deli Serdang senilai Rp 128,2 Miliar.
"7 aset bangunan yang berada di Kota Medan senilai Rp 23,795 miliar, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir," lanjut Simon.
Sedangkan, aset harta benda bergerak yaitu dua unit kapal Speed Boat besar warna hitam, satu unit Speed Boat kecil warna biru, 21 Jetski, dan satu unit mobil Pick Up.
"Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar, " pungkasnya.
Lanjut dikatakan Simon, selanjutnya, Jaksa dari Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan dan nantinya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," bebernya.
Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan sebelumnya, berkas kasus perjudian online tersangka Apin BK telah dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (13/12/2022).
Akibat perbuatan, tersangka djerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke - 1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Situs Slot Gacor Marak saat Ramadhan, Bukti Judi Online Masih Merajalela, Waspadai Scam dan Pishing |
![]() |
---|
UPDATE Menteri Budi Arie Usai Diperiksa Terkait Judi Online, IPW Yakin Polisi Sudah Kantongi Bukti |
![]() |
---|
GILIRAN Menteri Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Judi Online |
![]() |
---|
Rumah Mewah Dijadikan Markas Judi Online, Perputaran Uang Rp 21 Miliar per Hari |
![]() |
---|
SIASAT Licik Pegawai Komdigi, Tugasnya Blokir Web Judi Online tapi Malah Bina 1.000 Situs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.